Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/91514
Title: Implementasi Pinjaman Tunda Tebang Hutan Rakyat di Kabupaten Blora dan Kabupaten Wonosobo
Authors: Darusman, Dudung
Nuryartono, Nunung
Lusiya, Duhita Herlyn
Issue Date: 2017
Publisher: Bogor Agricultural University (IPB)
Abstract: Berbagai fungsi dan keberadaan Hutan Rakyat (HR) perlu dipertahankan untuk mendukung manfaat bagi aspek ekonomi, ekologi, dan sosial bagi petani (skala lokal) maupun bagi negara (skala nasional). Produksi kayu dari HR terus mengalami peningkatan dalam periode 2011-2013, bahkan kayu dari HR dapat menyumbang pasokan sekitar 70–90% untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kayu pertukangan dan kayu bakar di Pulau Jawa. Meskipun perkembangan HR meningkat, tetapi petani menghadapi sejumlah tantangan dalam pengelolaannya, salah satunya menebang untuk memenuhi kebutuhan yang dikenal dengan istilah ”tebang butuh”. Tebang butuh belum masak daur tidak akan memberikan volume produksi optimal, nilai terbaik ekonomi kayu, dan hilangnya investasi jangka panjang petani. Pilihan kebijakan pemerintah yaitu membuat program pinjaman tunda tebang (PTT) untuk petani dalam rangka menunda tebang pohon sehingga dapat mencapai umur daur untuk kelestarian dan mencapai nilai ekonomi yang optimal. Di sisi lain, perkembangan HR yang cukup baik menurut sebagian para ahli, pada kenyataanya tidak menjamin kelestarian hutan, karena adanya praktek tebang butuh sebelum pohon mencapai daur. Hal tersebut menjadi inspirasi peneliti melakukan penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan pemahaman petani debitur terkait skema pinjaman dan bagaimana pelaksanaan terhadap ketentuan PTT. Penelitian menggunakan metode survei dengan pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan kuisoner dan wawancara. Pengambilan sampel secara purposive sampling pada responden sejumlah 222 orang yang terdiri dari petani debitur dan petani non debitur di Kabupaten Blora dan Kabupaten Wonosobo. Analisis dilakukan secara statistik deskripif untuk melihat bagaimana pemahaman petani terhadap skema dan bagaimana pelaksanaan terhadap ketentuan sesuai prinsip 4T, yaitu: Tepat Pelaku, Tepat Lokasi, Tepat Kegiatan, Tepat Penyaluran, dan Pengembalian sesuai peraturan Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H) Nomor: P.4/P2H/APK/SET.1/11/2016, dimana pengamatan dilakukan pada kriteria masing-masing prinsip. Hasil studi menjelaskan bahwa pemahaman petani terhadap program mulai kegiatan perencanaan hingga implementasinya dipengaruhi oleh kognitif, konasi, dan afeksinya. Sebaran informasi merata pada tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan petani. Peran penyebar informasi meliputi penyuluh kehutanan 13.06%, KTHR sebanyak 81.53% dan pendamping sebanyak 5.40 persen. Peran KTHR yang lebih dominan di satu sisi membantu pelaksanaan program secara positif, namun disisi lainnya dapat mengubah makna program dari distorsi pemahaman individu petani. Sosialisasi pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk terus meng-update pemahaman petani. Ketersedian informasi yang diperoleh dapat dikaitkan dengan keinginan petani non debitur untuk mengikuti program. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara umum, pengetahuan informasi dan pemahaman petani non debitur sudah baik yaitu sekitar 70% petani mengetahui proses program yang diperoleh dari KTHR walaupun secara kualitas informasi berbeda beda. Terkait pemahaman proses pinjaman, pemahaman petani adalah a) persyaratan rumit, b) waktu pencairan (lag time) lama dan c) pendataan pohon dan d) ada petani yang merespon proses pinjaman sederhana. Terkait ketaatan kontrak, masih ada petani yang melanggar komitmen karena menebang pohin agunan sebelum jatuh tempo dan tidak menjaga pohon agunan. Pemahaman petani terkait manfaat pinjaman adalah; a) pohon masih terjaga, b) bunga pinjaman ringan/lunak, c) memenuhi kebutuhan, d) menambah modal usaha, e) tanaman lain menjadi produktif, dan f) sebagian petani menyatakan manfaat tidak maksimal. Pemahaman petani terkait perbandingan program dengan pinjaman tengkulak adalah: a) proses dan prosedur tengkulak lebih cepat dan mudah, b) harga tengkulak lebih murah, c) pohon masih utuh, d) beberapa petani puas dengan mekanisme BLUP-P2H karena estimasi harga kayu lebih besar, e) pelayanan BLUP-P2H kurang ramah, dan f) ada petani yang tidak puas dengan mekanisme pinjaman. Implementasi PTT dapat dilihat berdasarkan ketentuan pinjaman dalam Prinsip 4T, yaitu Tepat Pelaku, Tepat Lokasi, Tepat Kegiatan, dan Tepat Penyaluran dan Pengembalian. Tepat Pelaku pada umumnya sudah baik karena petani debitur di Blora dan Wonosobo sudah melewati screening dan mendapat persetujuan administrasi sesuai ketentuan. Pelaksanaan Tepat Lokasi pada umumnya sudah baik karena sudah melewati screening bukti-bukti verifikasi lapangan. Dengan demikian, petani di Blora sebanyak 53 orang dan di Wonosobo sebanyak 69 orang penerima PTT sudah memenuhi Tepat Pelaku dan Tepat Lokasi. Namun demikian, masih ada penyimpangan pada Tepat Kegiatan karena pelanggaran komitmen (keparalegalan) menebang pohon agunan sebelum selesai kontrak. Petani Blora menebang pohon agunan sebelum selesai kontrak sebanyak 22.65% dan seluruh petani Wonosobo menebang pohon agunan (100%). Ada ketidaklancaran pengembalian pinjaman beberapa petani pada Tepat Penyaluran dan Pengembalian di Blora dan Wonosobo. Program PTT yang dimaksudkan untuk petani dapat menunda tebang sehingga mencapai umur daur dan menjamin kelestarian, serta mencapai nilai ekonomi maksimal, belum dapat dilaksanakan dengan baik karena masih ada penyimpangan dan memerlukan perbaikan. Rekomenasi penelitian adalah agar dilakukan perbaikan mekanisme birokrasi, prosedural yang cepat, tepat, dan bermanfaat. Birokrasi yang panjang tidak menjamin kelestarian secara ekonomi dan lingkungan. Selain itu, Perlu adanya penyempurnaan aturan atau prosedur pinjaman, antara lain: terkait tebangan yang sifatnya force majeur seperti serangan hama dan penyakit dan aksi penyelamatannya; SDM pendamping lapangan (PO); dan petunjuk teknis lapangan khususnya penanda pohon yang mudah dipelihara, tahan lama dan tidak mudah hilang/rusak.
URI: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/91514
Appears in Collections:MT - Multidiciplinary Program

Files in This Item:
File SizeFormat 
2017dhl.pdf
  Restricted Access
31.05 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.