Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/91339
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSimbolon, Domu-
dc.contributor.advisorMustaruddin-
dc.contributor.authorRizqi, Rahmat-
dc.date.accessioned2018-04-18T05:08:59Z-
dc.date.available2018-04-18T05:08:59Z-
dc.date.issued2017-
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/91339-
dc.description.abstractHukum adat laot di Aceh merupakan ketentuan adat yang relevan dengan pengelolaan perikanan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Hukum adat laot di bawah Lembaga Panglima Laot seisinya tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah. Peran serta masyarakat lokal dalam pengelolaan perikanan seharusnya disesuaikan dengan budaya setempat. Setiap daerah dapat memiliki sistem pengelolaan yang berbeda-beda sesuai dengan budaya masing-masing daerah. Posisi hukum adat laot dalam perundang-undangan memiliki dua bentuk pengaturan, yakni dalam konsep pengelolaan sumberdaya perikanan (Qanun No. 16/2002), dan dalam konsep lembaga adat dan hukum adat laot (Qanun No. 9/2008 dan Qanun No. 10/2008). Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis peran hukum adat laot dalam pengelolaan perikanan di perairan utara Aceh serta menentukan strategi pengelolaan sumberdaya perikanan yang tepat di perairan utara Aceh. Penelitian ini dilaksanakan di perairan utara Provinsi Aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan metode analisis SWOT. Hasil analisis menunjukkan bahwa Panglima Laot sebagai pemangku hukum adat laot mendapatkan pengakuan hukum positif dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam sistem aturan, hukom adat laot mengenal adanya hari-hari pantang laot, adat sosial, adat pemeliharaan lingkungan, adat kenduri laut, dan adat barang hanyut. Bagi nelayan yang melanggar ketentuan, berdasarkan putusan lembaga persidangan hukom adat laot, hanya akan menghasilkan dua sanksi, yakni penyitaan hasil tangkapan dan pelarangan melaut 3-7 hari. Hukum adat laot di Aceh dan khususnya di perairan utara Aceh sangat berperan untuk mewujudkan pembangunan perikanan tangkap yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Strategi kebijakan perikanan tangkap di perairan utara Aceh yang harus dilaksanakan adalah peningkatan koordinasi antara institusi terkait dengan melibatkan masyarakat nelayan setempat, meningkatkan teknologi yang lebih modern dalam pemanfaatan sumberdaya ikan yang disesuaikan dengan aturan hukum adat laot, peningkatan kelembagaan Panglima Laot sebagai pemangku adat laot untuk kegiatan pengawasan di perairan Aceh serta pengembangan kapal perikanan dan alat penangkap ikan yang efisien, efektif dan ramah lingkungan.id
dc.language.isoidid
dc.publisherBogor Agricultural University (IPB)id
dc.subject.ddcMarine Fisheriesid
dc.subject.ddcAdat Laot Lawid
dc.subject.ddc2015id
dc.subject.ddcAceh Besarid
dc.titleImplementasi Hukum Adat Laot Dalam Pengelolaan Perikanan di Perairan Utara Acehid
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordHukum adat laotid
dc.subject.keywordpengelolaan perikananid
dc.subject.keywordperairan Acehid
Appears in Collections:MT - Fisheries

Files in This Item:
File SizeFormat 
2017rri.pdf
  Restricted Access
17.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.