Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/82581Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.advisor | Sunito, Satyawan | - |
| dc.contributor.advisor | Kartodiharjo, Hariadi | - |
| dc.contributor.author | Arsyad, Idham | - |
| dc.date.accessioned | 2017-01-30T07:02:50Z | - |
| dc.date.available | 2017-01-30T07:02:50Z | - |
| dc.date.issued | 2016 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/82581 | - |
| dc.description.abstract | Lahirnya Putsan MK 35 adalah penegasan atas norma kontitusi terhadap pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara beserta pendukungnya menggunakan putusan MK 35 ini untuk mendorong pembentukan kebijakan pengakuan masyarakat adat melalui UU Desa dan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Putusan MK 35 ini secara nyata mempengaruhi subtansi UU Desa dengan adanya kententuan khusus mengenai Desa Adat. Desa adat dalam UU Desa adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai kewenangan untuk mengatur wilayah adatnya serta menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul dari wilayah desa adat tersebut. Aktivis gerakan masyarakat adat yang terlibat dalam pembentukan kebijakan UU Desa berhasil meyakinkan aktor lainnya mengenai urgensi pengakuan masyarakat hukum adat melalui desa adat. Sedangkan dalam perumusan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat, AMAN tidak berhasil menggunakan MK 35 untuk mempercepat pengesahan RUU ini. Kegagalan ini disebabkan beberapa faktor, antara lain: pengaturan mengenai siapa masyarakat adat, unit sosial dan wilayah masyarakat adat masih menjadi persoalan diantara para aktor yang terlibat dalam proses pembentukan kebijakan. Disamping terjadi pertentangan dengan Kementerian Kehutanan, AMAN juga berbeda pandangan dengan aktivis gerakan masyarakat hukum adat, khususnya mereka yang bukan berasal dari Pengurus Besar AMAN terkait dengan kebijakan yang paling tepat dalam mengimplementasikan Putusan MK 35. Dalam hal ini AMAN mendorong RUU PPMHA sedang aktivis gerakan masyarakat adat memandang bahwa UU Desa dapat menjadi salah satu peraturan perundangundangan yang dapat digunakan untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. | id |
| dc.language.iso | id | id |
| dc.publisher | Bogor Agricultural University (IPB) | id |
| dc.subject.ddc | Sociology | id |
| dc.subject.ddc | Racial | id |
| dc.subject.ddc | 2016 | id |
| dc.subject.ddc | Bogor-JABAR | id |
| dc.title | Analisis Aktor Dalam Pembentukan Kebijakan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat: Studi Atas Peran Aman Dan Jaringannya Mendorong Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Melalui Uu Desa Dan Ruu Ppmha | id |
| dc.type | Thesis | id |
| dc.subject.keyword | Pengakuan dan Perlindungan | id |
| dc.subject.keyword | Masyarakat Hukum Adat | id |
| dc.subject.keyword | Desa adat | id |
| Appears in Collections: | MT - Human Ecology | |
Files in This Item:
| File | Size | Format | |
|---|---|---|---|
| 2016iar.pdf Restricted Access | 37.42 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.