Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/79169
Title: Formulasi Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Energi Panas Bumi (Geothermal) Di Area Kamojang, Jawa Barat
Authors: Fauzi, Akhmad
Ekayani, Meti
Al Hakim, Cepi
Issue Date: 2015
Publisher: Bogor Agricultural University (IPB)
Bogor Agricultural University (IPB)
Abstract: Indonesia memiliki potensi sumber panas bumi terbesar di dunia yang setara dengan 29.038 MWe. Sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan, energi panas bumi sangat berpotensi sebagai alternatif pengganti sumber energi fosil yang mencemari lingkungan berupa emisi gas rumah kaca CO2. Khusus, di Provinsi Jawa Barat terdapat 23 kawasan yang memiliki prospek pengembangan energi panas bumi, sebagian besar sudah dilakukan pengelolaan dengan kapasitas terpasang 1.027 Mwatt. Total potensi energi yang dihasilkan Provinsi Jawa Barat sebesar 2.861,7 Mwatt atau 21,9% dari Total potensi di Indonesia dan tersebar di 11 Kabupaten. Kontribusi energi panas bumi di provinsi Jawa Barat terhadap nasional yang terbesar berasal dari Kamojang 200 MWatt, Awi Bengkok Gunung Salak terbangkitkan 375 MWatt, Drajat 270 MWatt dan Wayang Windu 270 MWatt. Total luas kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan pengelolaan panas bumi di Kawasan Kamojang adalah 99,2 hektar, terdiri dari kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung. Peraturan perundang-undangan yang berhubungan langsung dengan pengelolaan panas bumi di kawasan Kamojang diantaranya, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2014, Tentang Panas Bumi, serta Peraturan Daerah Jawa Barat nomor 6 tahun 2006, tentang Pengelolaan Panas Bumi. Pengelolaan panas bumi tidak menimbulkan masalah konflik secara langsung, hanya timbul masalah kecemburuan sosial antar pendatang dan masyarakat setempat, khususnya pada penempatan karyawan di perusahaan. Analisa Stakeholder menunjukan bahwa PT. Pertamina Geothermal Energy, BKSDA Jawa Barat, Perum Perhutani, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kepentingan dan pengaruh yang besar dalam pengelolaan energi panas bumi. Analisa Multi Criteria Decesion Making (MCDM), menghasilkan Formulasi Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Energi Panas Bumi (Geothermal) di Kawasan Kamojang Jawa Barat, dengan urutan sebagai berikut : 1). Mendorong pengembangan dan pengelolaan panas bumi skala kecil, 2). Renegosiasi dan peningkatan nilai jual energi panas bumi, 3). Kepastian waktu perijinan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 4). Perlindungan keanekaragaman hayati dan kewajiban konservasi air tanah, 5). Pemanfaatan panas bumi secara langsung untuk kegiatan wisata dan agribisnis, 6). Adanya participacing interest kepada BUMD dan BUMN, 7). Mempertegas rekomendasi dan izin Penggunaan dan Pemanfaatan kawasan Hutan, 8). Pemberdayaan Masyarakat, 9). Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi, dan 10). Pendirian Pusat Penelitian dan Pengembangan Panas Bumi.
URI: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/79169
Appears in Collections:MT - Economic and Management

Files in This Item:
File SizeFormat 
2015cah-.pdf
  Restricted Access
33.46 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.