Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/75184
Title: Pemberdayaan Mustahik Zakat Menuju Kemandirian Usaha Kasus: Di Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Authors: Sumardjo
Tjitropranoto, Prabowo
Amanah, Siti
Hamzah
Issue Date: 2015
Publisher: IPB (Bogor Agricultural University)
Abstract: Berbagai program pengentasan kemiskinan yang telah diupayakan dan dicarikan solusi oleh pemerintah dan pihak lain yang terkait ternyata belum maksimal merealisasikan penurunan angka kemiskinan.Hasil analisis (Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank) (Mintarti, 2011), mencatat bahwa potensi zakat di Indonesia sekitar 217 Triliun/tahun. Melihat dana zakat yang cukup besar tersebut pemberdayaan mustahik melalui pemberian dana zakat dan pendampingan berpotensi untuk mengembangkan usaha mustahik sehingga terbebas dari kemiskinan. Salah satu paradigma pemberdayaan adalah paradigma transformasi, yakni suatu proses menggerakkan masyarakat dengan nilai-nilai baru yang dapat mencerahkan jiwa, semangat dan daya nalar masyarakat sehingga mereka kembali menemukan jalan hidup yang dapat mendorong, memperbaiki dan meningkatkan status mustahik (yang menerima zakat) menjadi muzakki (yang memberi zakat). Pemberdayaan ini merupakan pilar pembangunan yang berperanan penting untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, menyediakan kebutuhan masyarakat luas, menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan, baik di tingkat nasional maupun di Kabupaten Bogor. Walaupun demikian, mustahik yang telah mendapatkan pinjaman oleh beberapa lembaga, baik dari pemerintahan, swasta, LSM, maupun koperasi, masih menghadapi permasalahan mendasar dalam melakukan usaha, yakni rendahnya kualitas sumber daya manusia baik aspek pengetahuan, sikap dan keterampilan yang berimplikasi kepada masih rendahnya kemandirian mereka dalam mengelola usaha. Golongan usaha yang dilakukan mustahik juga dihadapkan kepada perubahan lingkungan strategis, yakni berlakunya sistem ekonomi terbuka melalui Perdagangan Bebas Asean (AFTA), perdagangan bebas Asean dan China (ACFTA) dan Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik. Banyak program yang telah dilakukan dalam pengentasan kemiskinan, seperti yang telah dilakukan oleh Koperasi BAIK (Baitul Ikhtiyar), yang dalam melaksanakan program pemberdayaan mustahik antara lain adalah: pertama, memberikan modal usaha kepada mustahik untuk pengembangan usaha dari pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sehingga dana ZIS dapat dikelola secara produktif disertai pendampingan, Kedua, lembaga tersebut memiliki mustahik sebagai mitra binaan dalam jumlah relatif cukup banyak. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menganalisis profil mustahik dalam pengembangan usaha.(2) Mendeskripsikan proses pemberdayaan mustahik zakat mengarah pada pengembangan kemandirian usaha. (3) Merumuskan strategi pemberdayaan mustahik dalam mewujudkan kemandirian usaha. Penelitian dilaksanakan ditiga kecamatan dengan jumlah populasi sebanyak 254 yang terdiri atas pengrajin sepatu di Kecamatan Taman Sari sebanyak 66 orang penerima zakat, pembuat tusuk sate di Kecamatan Tenjolaya sebanyak 103 penerima zakat dan produsen sayuran di Kecamatan Cibungbulang sebanyak 85 penerima zakat dalam wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang berlangsung dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2014. Pengambilan sampel dilakukan secara sensus. Analisis profil pemberdayaan mustahik dan karateristik mustahik pelaku usaha dilakukan secara deskriptif didukung oleh statistik untuk melakukan uji beda. Korelasi rank Spearman digunakan untuk menganalisis hubungan antar peubah, sedangkan analisis model persamaan struktural (structural equation models) dengan bantuan program Lisrel 8.30 digunakan untuk menganalisis faktor dominan yang mempengaruhi kemandirian pelaku usaha mustahik dalam rangka merumuskan setrategi. Hasil penelitian pemberdayaan secara umum sebagai berikut: Usia mustahik tergolong muda, peranan pendamping rendah, dukungan lingkungan sosial dan keagamaan dalam kategori sedang, kepemimpinan Ketua Kelompok tinggi. Tingkat partisipasi dalam usaha kelompok rendah, tetapi dalam pengembalian pinjaman, kehadiran dalam pertemuan kelompok dan tabungan termasuk tinggi. Tingkat kemandirian mustahik (intelektual, emosi dan bertindak) tergolong rendah. Ikrar yang dibaca pada setiap awal pertemuan, merupakan motivasi intrinsik yang membangkitkan kesadaran dan keyakinan dalam pengembangan usaha. Proses pemberdayaan mustahik dilakukan melalui 3 tahapan. Pertama memberikan modal kepada mustahik untuk mengembangkan usaha; kedua pendamping memberikan bimbingan pengelolaan usaha yang dilakukan; ketiga pendamping menganjurkan dan mengumpulkan tabungan untuk pengembangan usaha dan keperluan keluarga mustahik. Strategi pemberdayaan mustahik diawali dengan mewujudkan potensi diri mustahik untuk pengembangan usaha individu. Selanjutnya dilakukan upaya mendinamiskan kelompok mustahik, sehingga mereka dapat melakukan pengembangan usaha bersama. Melalui usaha bersama, maka kemandirian usaha mustahik dapat dicapai, sehingga mustahik dapat diharapkan menjadi muzaki.
URI: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/75184
Appears in Collections:DT - Human Ecology

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
2015ham.pdf
  Restricted Access
Fulltext57.63 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.