Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/49568
Title: Penentuan Luasan Optimal Hutan Kota Sebagai Rosot Gas Karbondioksida (Studi Kasus Di Kota Bogor)
Authors: Herdiansah
Issue Date: 2006
Publisher: IPB (Bogor Agricultural University)
Abstract: Kota merupakan tempat bermukim warga, tempat bekerja, tempat belajar, tempat pusat pemerintahan, dan tempat melakukan berbagai macam aktivitas lainnya yang kian hari dirasakan tuntutannya terus meningkat. Kota Bogor telah mengalami perkembangan pesat pada berbagai bidang. Perkembangan pembangunan ini membawa dampak negatif terhadap kondisi lingkungan Kota Bogor, dimana dengan semakin banyaknya ruang terbuka hijau yang dikonversi menyebabkan pasokan oksigen yang dihasilkan tumbuhan semakin berkurang sebaliknya keberadaan karbondioksida di udara meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui luasan optimal hutan kota sebagai rosot gas karbondioksida (C02) di Kota Bogor agar memberikan kenyamanan bagi penduduk dalam mewujudkan Visi kota Bogor yaitu " Mewujudkan kota dalam taman sebagai langkah awal menuju kota internasional yang memiliki daya saing". Metode yang digunakan dalam analisa data hasil penelitian adalah dengan menggunakan pendekatan penentuan luasan hutan kota berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2002 dan fungsi hutan kota sebagai penyerap karbondioksida. Kota Bogor memiliki luas 11.850 ha dari luasan tersebut yang teridentifikasi sebagai hutan kota dan dikelola oleh pemerintah kota adalah seluas 282,58 ha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2002 Pasal 8 ditetapkan bahwa luas hutan kota dalam suatu hamparan yang kompak paling sedikit 0,25 ha. Sedangkan persentase luas hutan kota paling sedikit 10 % dari wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat. Dari luas wilayah kota Bogor yang saat ini memiliki luas 11.850 ha, jika diperlukan 10 % maka hutan kota yang dibutuhkan seluas 1.185 ha. Penentuan luasan optimal hutan kota di kota Bogor didasarkan pada kemampuan hutan kota dalam menyerap karbondioksida, pada tahun 2005 adalah 147.822.870 gram/jam atau setara dengan 1.970,97 ha hutan kota. Sedangkan pada tahun 2020 jumlah karbondioksida yang dihasilkan sebesar 233.105.690 gram/jam atau setara dengan 3.108,08 ha hutan kota. Jumlah penduduk, tingkat pemakaian BBM dan tingkat pemakaian BBG yang diduga, temyata mengalami peningkatan tiap tahunnya, sehingga jumlah karbondioksida yang dihasilkanpun juga meningkat. Besarnya jumlah karbondioksida yang dihasilkan dalam setiap tahunnya sudah cukup memprihatinkan. Kenaikan jumlah karbondioksida di udara sangat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Jalan untuk menanggulangi permasalahan tersebut adalah dengan pengendalian laju pertumbuhan penduduk dan penghematan dalam penggunaan bahan bakar. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu pengendalian laju pertumbuhan penduduk dan penghematan dalam penggunaan bahan bakar sulit untuk dilakukan karena kebutuhan akan bahan bakar selalu meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk, bertambahnya jumlah pemilik kendaraan bermotor, dan bertambahnya industri-industri yang dalam operasinya menggunakan bahan bakar. oleh karena itu untuk mengantisipasi hal tersebut, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan fungsi hutan kota dengan cara menambah luasan ataupun dengan menanam jenis-jenis tanaman yang memiliki kemampuan tinggi dalam menyerap karbondioksida dan menghasilkan oksigen. Pengalokasian lahan terbuka tidak terbangun untuk ruang terbuka hijau sebesar 3.271,18 ha sudah sangat mencukupi tidak hanya pada tahun 2005 tapi sampai dengan 2020. Namun demikian menurut PP No. 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota pasal 1 ayat 2 dikatakan bahwa hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Pada Pasal 5 ayat 2 dikatakan penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Walikota atau Bupati berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan. Jadi, apabila Pemerintah Kota Bogor telah mengalokasikan lahan untuk hutan kota diharapkan dapat diperkuat dengan penunjukkan dan penetapan statusnya sebagai hutan kota, sehingga diharapkan pengelolaan hutan kota dapat dilakukan dengan baik dan fungsi dari hutan kota yang diharapkan dapat berjalan dengan optimal.
URI: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/49568
Appears in Collections:UT - Conservation of Forest and Ecotourism

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
E06her.pdf
  Restricted Access
Full text1.73 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.