Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/167691
Title: Manajemen Risiko Wakaf Di Dompet Dhuafa
Authors: Achsani, Noer Azam
Hafidhuddin, Didin
Kuncorowati, Desy Ery
Issue Date: 2017
Publisher: IPB University
Abstract: Selain zakat dan infaq, dalam keuangan syariah dikenal pula konsep wakaf. Data dari Kementerian Agama tahun 2012 menunjukkan aset wakaf tanah nasional mencapai 3,49 miliar meter persegi, pada 420.003 titik di seluruh nusantara. Sebagian besar masih berupa wakaf konsumtif seperti masjid, kuburan dan sekolah. Tahun 2009 hasil penelitian UIN Jakarta menunjukkan harta wakaf lebih banyak bersifat diam (77%) daripada yang menghasilkan atau produktif (23%). Ketidakmaksimalan pengelolaan potensi wakaf disebabkan oleh banyak hal yang menjadi bagian dari risiko manajemen wakaf yang belum maksimal. Nazir perlu mengimplementasikan manajemen risiko untuk meminimalisasi dampak risiko terhadap tujuan strategis organisasi. Disinilah Dompet dhuafa sebagai salah satu nazir nasional yang profesional perlu mengimplementasikan manajemen risiko pada proses organisasi agar dapat meningkatkan kemungkinan tercapainya sasaran organisasi dan meningkatkan kemampuan untuk mengimplementasi mendekati potensinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi potensi-potensi risiko yang mungkin muncul pada proses manajemen wakaf di dompet dhuafa. Kemudian mengukur dan memetakan hasil identifikasi risiko agar diketahui tingkat risikonya. Hasil pemetaan tingkat risiko akan menjadi acuan mitigasi risiko dalam manajemen wakaf di dompet dhuafa. Penelitian ini dibatasi hanya terkait manajemen wakaf di dompet dhuafa dan hanya untuk jenis wakaf tunai dan wakaf tanah atau bangunan saja, meliputi proses penghimpunan dan pengelolaan aset wakaf hingga penyaluran surplus wakaf dengan pendekatan enterprise risk management (ERM) COSO. Analisis penelitian ini menggunakan teknik pengukuran dan pemetaan mengacu pada Godfrey (1996). Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko manajemen wakaf tanah teridentifikasi sebanyak 47 risiko, terdiri dari 21 risiko tinggi, 15 risiko sedang, dan 11 risiko rendah.Pada manajemen risiko wakaf uang teridentifikasi sebanyak 48 risiko, terdiri dari 10 risiko tinggi, 11 risiko sedang, dan 27 risiko rendah. Strategi mitigasi risiko mengacu pada level respon risiko atas masingmasing tingkat penerimaan risiko. Untuk penerimaan risiko unacceptable maka respon risikonya adalah dengan avoid atau menghindari risiko, risiko undesirable direspon dengan membagi atau mentransfer risiko, risiko acceptable direspon dengan mengurangi risiko, dan risiko neglible direspon dengan menerima risiko. Atas hasil penelitian ini berikut salah satu yang disarankan mengacu pada risikorisiko yang ditemukan untuk antisipasi kedepannya seperti membangun sinergi dan kerjasama dengan Kementrian Agama, Badan Wakaf Indonesia, Bank Syariah Nasional dan Internasional, MUI dan lembaga nazir lainnya
URI: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/167691
Appears in Collections:MT - Business

Files in This Item:
File SizeFormat 
E18KDEK.pdf
  Restricted Access
2.27 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.