Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/165535
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSunito, Satyawan-
dc.contributor.authorAkbar, Rizky Ali-
dc.date.accessioned2025-07-22T01:39:56Z-
dc.date.available2025-07-22T01:39:56Z-
dc.date.issued2008-
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/165535-
dc.description.abstractKetentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pemberian izin lokasi sebagian besar mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu berupa Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Agraria/Ketua BPN, namun terdapat juga peraturan yang berasal dari peraturan peraturan dan keputusan keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati. Latar belakang dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut adalah untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan terutama yang terjadi pada lahan-lahan pertanian. Peraturan-peraturan yang mengatur mengenai pemberian izin lokasi tersebut antara lain Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1999 mengenai Izin lokasi, Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2000 Tentang Rencana Tataruang Wilayah Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2000 tentang Kriteria Lokasi Dan Standar Teknis Pemanfaatan Ruang, Keputusan Bupati No. 19 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, serta Keputusan Bupati Bogor No. 503/73/Kpts/Huk/2005, Tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pemberian Izin Lokasi Dan Penetapan Lokasi. Pembebasan lahan yang terjadi di Desa Sinarsari menimbulkan berbagai komentar dari masyarakat. Komentar setuju dengan adanya pembebasan lahan tersebut muncul dari pemilik lahan sempit, buruh tani, dan dari penduduk yang tidak memiliki lahan. Sedangkan komentar tidak setuju dating dari penduduk yang memiliki lahan yang luas, pemilik lahan yang tidak memiliki keahlian lain, serta penduduk yang lahannya merupakan tanah warisan. Dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat pihak-pihak yang terlibat serta memiliki peran masing-masing. Pihak-pihak tersebut antara lain penduduk pemilik lahan, aparat desa, anggota koramil, serta PT. Baswarawidiakarsa selaku pihak pengembang. Pihak pengembang dalam proses pembebasan lahan tersebut melakukan berbagai macam cara supaya para pemilik lahan bersedia untuk menjual lahannnya, cara-cara tersebut antara lain intimidasi, teror, dan tukar guling tanah. Intimidasi dan teror tersebut dilakukan baik oleh pihak pengembang, aparat desa maupun oleh anggota koramil. Dalam proses pembangunannya, terdapat peraturan-peraturan yang tidak dilakukan oleh pihak pengembang yaitu dalam hal sosialisasi kepada penduduk, proses pemecahan masalah, partisipasi masyarakat, serta dalam hal musyawarah mufakat. Terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi penduduk pemilik lahan untuk melepaskan dan mempertahankan lahan miliknya. Faktor yang mempengaruhi masyrakat untuk melepaskan lahannya antara lain harga jual yang sesuai keinginan, faktor ekonomi rumah tangga, faktor usia pemilik lahan, faktor untuk mengganti mata pencaharian, faktor tekanan sosial, faktor paksaan, dan faktor keinginan untuk naik haji. Sedangkan faktor yang mempengaruhi penduduk untuk mempertahankan lahannya antara lain harga jual yang tidak sesuai keinginan, tanah warisan, dan tidak memiliki keahlian lain.id
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB Universityid
dc.titleProses Pembebasan Tanah Pertanian Untuk Pembangunan Kawasan Perumahan (Studi Kasus Pembangunan Kawasan Perumahan ASS, di Desa SS, Kecamatan Darmaga, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat)id
dc.typeUndergraduate Thesisid
Appears in Collections:UT - Communication and Community Development

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
A08rak.pdf
  Restricted Access
Fulltext38.21 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.