Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/164360
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSatria, Arif-
dc.contributor.authorRandan, Novita-
dc.date.accessioned2025-07-09T07:52:41Z-
dc.date.available2025-07-09T07:52:41Z-
dc.date.issued2011-
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/164360-
dc.description.abstractIndonesia dikenal dengan negara kepulauan terbesar di dunia dan memiliki sumberdaya laut dan pesisir yang melimpah. Jutaan penduduk Indonesia hidup di wilayah pesisir dan menggantungkan hidupnya dari sumberdaya laut yang ada. Kesejahteraan masyarakat terjamin apabila kelestarian pesisir dan laut tetap dijaga, tetapi akan mengancam jika sumberdaya yang dimiliki rusak. Salah satu upaya yang dianggap dapat menjamin keberlanjutan sumberdaya tersebut adalah penetapan suatu kawasan konservasi laut. Kabupaten Raja Ampat adalah salah satu kabupaten bahari yang wilayahnya terdiri dari ratusan pulau besar dan kecil. Posisinya pada jantung segitiga karang dunia menjadikan kabupaten ini termasuk dalam salah satu kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati laut tropis terkaya (CII 2004 dikutip DKP Raja Ampat 2009). Kekayaan keanekaragam hayati yang dimiliki Kabupaten Raja Ampat menjadi salah satu pendorong upaya perlindungan sumberdaya laut. Salah satu kegiatan konservasi yang dilakukan adalah pembentukan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) dan yang menjadi zona ini dari KKLD disebut Daerah Perlindungan Laut (DPL). Tujuan pembentukan suatu kawasan konservasi, dalam hal ini Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah menjaga ekosistem di dalam laut baik itu karang, ikan, megabenthos, dan hasil laut lainnya. Jika semua hasil laut dilindungi maka dapat menjamin kesejahteraan nelayan sebagai pihak yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem tersebut. Selain itu, ketika DPL dibentuk tentu saja akan berpengaruh pada kondisi sosial maupun perekonomian para nelayan, untuk mengetahui dampak yang terjadi maka periu dilakukan penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penetapan DPL terhadap seperangkat hal (bundles of right) nelayan, dan dampaknya terhadap tingkat pendapatan para nelayan. DPL Yenmangkwan merupakan salah satu DPL yang dikembangkan oleh Kabupaten Raja Ampat melalui sistem pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD), dan berada di Kampung Saporkren, Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Kondisi karang dan ikan karang diharapkan dapat terjaga bahkan meningkat dengan upaya konservasi melalui pembentukan DPI.. Disamping untuk keberlanjutan sumberdaya pesisir dan lautan, DPL diharapkan juga dapat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat sekitar, antara lain berdampak positif terhadap kesejahteraan nelayan. PB Univ Penelitian ini diawali dengan mengumpulkan data dari responden dengan menggunakan kuesioner. Peneliti melakukan survai pada 39 responden terkait respon mereka terhadap pembentukan Daerah Perlindungan Laut (DPL) Yenmangkwan. Survai menunjukkan bahwa hampir seluruh nelayan memiliki respon yang positif terhadap DPL, artinya nelayan menyetujui adanya pembentukan kawasan tersebut. Hal ini didukung dengan minimnya konflik sejak pembentukan DPL diantara masyarakat dengan pihak penanggung jawab DPL. Pembentukan Daerah Perlindungan Laut (DPL) Yenmangkwan dilakukan pada akhir Tahun 2007, dan sejak saat itu segala aktivitas khususnya aktivitas menangkap ikan atau hasil laut lainnya. Perubahan tersebut terlihat pada perubahan hak nelayan, dimana pada tipe hak nelayan yakni hak pemanfaatan mengalami perubahan, sedangkan hak akses, pengelolaan, dan hak ekslusi tetap dimiliki para nelayan. Segala aktivitas yang terkait dengan pengambilan hasil laut dan berenang ataupun penyelaman sangat ditentang untuk dilakukan oleh siapapun. Hal yang menarik disini adalah walaupun hak pemanfaatan nelayan mengalami perubahan tetapi tidak menimbulkan konflik skala besar terkait kepemilikan sumberdaya laut diantara para aktor yang terlibat. Hal ini didasarkan pada beberapa hal yaitu: 1) sifat pengelolaan Daerah Perlindungan Laut yang berbasis pada masyarakat lokal; 2) dukungan pemerintah daerah dan kampung melalui penglegitimasian Perkam DPL Yenmangkwan No.001/DPL/KP-SPKRN/2010 tentang Pengelolaan Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat; 3) adanya kompensasi dari DKP melalui Coremap II bagi kampung untuk mendukung penyediaan sarana-prasarana kampun; 4) pengalaman sistem pengelolaan laut tradisional yakni Sasi yang telah diterapkan masyarakat lokal.; 5) dukungan positif oleh tokoh-tokoh masyarakat termasuk tokoh agama sebagai penanggung jawab dari sistem pengelolaan Sasi. Salah satu tujuan dari pembentukan DPL adalah meningkatkan pendapatan atau kesejahteraan masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari lokasi penelitian, hampir seluruh responden menyatakan bahwa sejak perabentukan DPL, hasil tangkapan dan pendapatan mereka pun bertambah. DPL dianggap sebagai tempat tabungan ikan, artinya DPL menjadi tempat seluruh ikan datang untuk berkembang biak dan kemudian akan keluar dari lokasi tersebut menuju daerah laut di luar zona DPL. Ikan-ikan yang keluar dari lokasi tersebut kemudian ditangkap oleh para nelayan, dan dinyatakan oleh responden bahwa ikan di sekitar kawasan DPL mengalami peningkatan kuantitasnya. Artinya bahwa pembentukan DPL Yenmangkwan di Kampung Saporkren memberikan dampak positif terhadap hasil tangkapan dan pendapatan nelayan.id
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB Universityid
dc.titleAnalisis Dampak Penetapan Kawasan Konservasi Laut Daerah Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Nelayan (Kasus Daerah Perlindungan Laut Kampung Saporkren, Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat)id
dc.typeUndergraduate Thesisid
dc.subject.keywordMarine Protected Areas (MPAs)id
dc.subject.keywordbundles of rightsid
dc.subject.keywordfishers responseid
dc.subject.keywordrevenueid
Appears in Collections:UT - Communication and Community Development

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
I11Nnra.pdf
  Restricted Access
Fulltext41.02 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.