Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/164310| Title: | Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Dalam Pemberian Suplemen Kesehatan Tanpa Izin Edar Pada Masa Darurat Kesehatan |
| Authors: | Aryani, Yunita |
| Issue Date: | Jun-2025 |
| Publisher: | FK-IPB University |
| Abstract: | Pada tahun 2019 Badan Pengawasan Obat dan Makanan berhasil mengidentifikasi 24.573 tautan penjualan obat dan makanan tanpa izin edar. Jumalh ini meningkat hampir 100 persen menjadi 45.058 tautan selama masa pandemi Covid-19 dan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) penjualan secara daring pada April 2020 melonjak hingga 480 persen. Hal ini terjadi dikarenakan adanya pemanfaatan pihak-pihak tertentu dengan meraup keuntungan dengan menjual obat dan makanan.1 Persayaratan mutu suplemen kesehatan merupakan persyaratan yang harus diterapkan sebellum dan selama suplemen kesehatan beredar. Pelaku usaha wajib menjamin bahwa supelemen kesehatan yang dibuat, diimpor dan atau diedarkan di wilayah Indonenesia telah memenuhi persyaratan mutu. Hal ini di sesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2019.2 Sanksi pelanggaran yang dilakukan bagi pengedar suplemen kesehatan tanpa izin edat di atur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 yang tertuang pada Pasal 196, 197 dan 198.3 Sesuai peraturan pemerintah dalam kewenangannya dapat mencabut izin edar jika di temukan adanya pelanggaran aturan yang memang sudah di atur dalam perundang-undangan dan jika di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang dapat disita dan dimusnahkan. ... |
| URI: | http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/164310 |
| Appears in Collections: | Medicine |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Dalam Pemberian Suplemen Kesehatan Tanpa Izin Edar Pada Masa Darurat Kesehatan.pdf | Article | 124.57 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.