Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/162336
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorArkeman, Yandra
dc.contributor.advisorMaulana, Agus
dc.contributor.authorIndrawan
dc.date.accessioned2025-06-05T08:51:34Z
dc.date.available2025-06-05T08:51:34Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/162336
dc.description.abstractUsaha furniture sudah lama dikenal masyarakat Indonesia, bahkan dibeberapa daerah tertentu sudah menjadi budaya turun temurun. Sentra-sentra industri furniture berkembang pesat di Indonesia terutama di Pulau Jawa, antara lain: Jabotabek, Semarang, Jepara, Solo, Surabaya, Yogyakarta, Cirebon dan lain-lain. Industri furniture merupakan industri padat kerja yang menyerap banyak tenaga kerja. Kontribusi industri ini terhadap perolehan devisa negara-pun tidaklah kecil, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan nilai ekspor furniture Indonesia pada tahun 2010 mencapai angka USD 1,96 milyar. Dalam perjalanannya, perkembangan industri furniture di Indonesia banyak menghadapi kendala. Salah satu kendala yang dihadapi adalah mengenai jaminan pasokan bahan baku kayu. Maraknya isu penebangan liar (illegal logging) dan perdagangan kayu illegal (illegal timber trading) pada beberapa tahun terakhir ini, mendorong organisasi-organisasi pemerhati lingkungan internasional, untuk melakukan aksi pemboikotan terhadap produk-produk kayu tropis, termasuk furniture. Organisasi-organisasi pemerhati lingkungan internasional dengan gencar mengkampanyekan kepada para konsumen (end user), untuk hanya membeli produk-produk kayu bersertifikat ekolabel. Hasilnya, saat ini banyak pembeli asing terutama dari: Amerika Serikat, Jepang dan Eropa yang mensyaratkan sertifikat ekolabel kepada para produsen furniture. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kehutanan mulai melakukan penataan kembali dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Sejak tahun 2002 stakeholder kehutanan mulai menyusun sebuah standar legalitas kayu, sehingga pada Januari 2007 menghasilkan draft final yang kemudian di adopsi oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menjadi Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-11/2009 yang dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan pada Desember 2011 dilakukan revisi terhadap beberapa pasal, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.68/Menhut-11/2011. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi SVLK pada industri furniture di Indonesia? dan (2) Bagaimana strategi implementasi SVLK pada industri furniture di Indonesia? Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Melakukan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi SVLK pada industri furniture di Indonesia dan (2) Merumuskan strategi implementasi SVLK pada industri furniture di Indonesia. Analisis dilakukan dengan mengkaji faktor-faktor internal dan eksternal yang berkaitan dengan implementasi SVLK pada industri furniture di Indonesia. Perumusan strategi dilihat dari sudut pandang pakar dibidang sertifikasi hutan, pihak-pihak yang ikut merumuskan lahirnya kebijakan SVLK serta para pelaku usaha industri furniture di Indonesia. Lokasi penelitian dilaksanakan di wilayah Jabotabek dan Yogyakarta dengan waktu penelitian dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan Oktober 2011. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif, ....dst.
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcManajemen Strategiid
dc.titleStrategi Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (Svlk) Pada Industri Furniture Di Indonesiaid
dc.subject.keywordIndustri Furnitureid
dc.subject.keywordIndonesiaid
dc.subject.keywordManajemen Strategik (Svlk)id
dc.subject.keywordLegalitas Kayuid
dc.subject.keywordSwotid
Appears in Collections:MT - Business

Files in This Item:
File SizeFormat 
E32IND12.pdf
  Restricted Access
10.21 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.