Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/162266
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSunito, Satyawan
dc.contributor.advisorRisnarto
dc.contributor.authorDarsini
dc.date.accessioned2025-06-05T07:16:40Z
dc.date.available2025-06-05T07:16:40Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/162266
dc.description.abstractTanah mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia, terutama bagi petani, karena merupakan sumber penghidupan. Luas penguasaan tanah oleh petani semakin menurun, dikarenakan jumlah petani gurem semakin meningkat, sehingga masyarakat Indonesia kerap kali dihadapkan pada berbagai persoalan yang terkait dengan ketidakadilan dalam mendapatkan hak atas penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria, terutama akses masyarakat miskin terhadap tanah. Hal ini disebabkan sempitnya penguasaan tanah oleh masyarakat miskin dan tertutupnya akses terhadap sumber daya perekonomian Terhadap masalah kemiskinan yang diakibatkan oleh ketimpangan penguasaan tanah, salah satu upaya pemerintah dalam rangka menyejahterakan rakyatnya, khususnya kaum petani sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertaniannya adalah melalui reforma agraria yang didalamnya termasuk kegiatan redistribusi tanah. Dalam kaitannya dengan kegiatan redistribusi tanah, reforma agraria didefinisikan sebagai proses penataan penggunaan, pemanfaatan, penguasaan dan pemilikan sumber-sumber agraria terutama tanah yang mampu menjamin keadilan dan peningkatan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan Berbagai upaya perbaikan dalam bidang agraria memiliki suatu muara, yaitu tercapainya keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Masyarakat Desa Talun telah melakukan reclaiming atas tanah negara sejak tahun 1960-an. Untuk itu, petani di Desa Talun mengajukan permohonan penegasan atas tanah negara yang mereka garap menjadi tanah obyek landreform kepada pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional untuk selanjutnya diredistribusikan kepada mereka yang secara nyata-nyata menggarap dan menguasai tanah tersebut. Program reforma agraria di Desa Talun dilaksanakan melalui redistribusi atas tanah negara bebas yang telah ditegaskan menjadi obyek landreform melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sampai dengan saat sekarang ini program reforma agraria yang dilaksanakan di Kabupaten Pati mencapai 289,8826 hektar kepada 811 KK. Redistribusi tanah yang telah dilaksanakan di Desa Talun, merupakan perpaduan antara pelaksanaan landreform by leverage dan landreform by grace, karena usulan penegasannya berasal dari masyarakat dan pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional menetapkan tanah tersebut menjadi obyek landreform untuk selanjutnya diredistribusikan kepada penggarapnya melalui pemberian hak milik atas tanah redistribusi. Dalam rangka penguatan hak-hak rakyat atas tanah maka tanah-tanah yang dibagikan kepada penerima redistribusi diberikan status hak milik dengan harapan petani penerima redistribusi lebih bergairah dalam bekerja di sektor pertanian, karena tanah merupakan salah-satu faktor produksi yang sangat penting dalam usaha pertanian.
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcManajemen Strategiid
dc.titleAnalisis Pelaksanaan Redistribusi Tanah Dalam Rangka Reforma Agraria Di Kabupaten Patiid
dc.subject.keywordRedistribusi Tanahid
dc.subject.keywordPenguasaan Pemilikan Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanahid
dc.subject.keywordKontribusi Pendapatanid
dc.subject.keywordProduktivitasid
dc.subject.keywordAccess Reformid
dc.subject.keywordAnalisis Deskriptifid
dc.subject.keywordReformasi Agrariaid
Appears in Collections:MT - Business

Files in This Item:
File SizeFormat 
R4211DAR.pdf
  Restricted Access
2.52 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.