Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/162024
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMulyanto, Budi
dc.contributor.advisorFahmi, Idqan
dc.contributor.authorRahman, Muhamad
dc.date.accessioned2025-06-05T06:42:49Z
dc.date.available2025-06-05T06:42:49Z
dc.date.issued2008
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/162024
dc.description.abstractIstilah reforma agraria di Indonesia bukanlah hal yang baru. Sejak tahun 1960 telah dimulai reforma agraria. Hal ini ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disingkat UUPA) yang merupakan tonggak penting bagi upaya menuju keadilan agraria di Indonesia. Melalui UUPA, bangsa Indonesia memancangkan tekad politiknya dengan melakukan perubahan secara fundamental terhadap hukum agraria yang berlaku di Indonesia guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Kondisi agraria di Indonesia saat ini mempunyai struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang sangat timpang. Hal ini telah menyebabkan sebagian masyarakat tani sudah tidak memiliki tanah yang cukup untuk dapat melangsungkan kehidupannya. Rata-rata kepemilikan tanah bagi petani makin hari semakin menyusut, sehingga jumlah petani gurem pun semakin meningkat. Keadaan ini telah memberikan kontribusi besar terhadap meningkatnya jumlah penduduk miskin di Indonesia. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla dalam visi dan misi mentargetkan bahwa pada tahun 2009 jumlah penduduk miskin 8,2% dari jumlah penduduk Indonesia. Begitu pula dengan jumlah pengangguran di Indonesia juga masih tergolong tinggi dan sebagian besar berada di perdesaan. Padahal, banyak tanah yang tidak termanfaatkan. Berbagai permasalahan mendasar yang sedang dihadapi Bangsa Indonesia, sebagaimana disebutkan di atas, juga terjadi di Kabupaten Konawe khususnya di Kecamatan Latoma. Latoma merupakan kecamatan pemekaran baru yang hampir seluruh penduduknya bekerja sebagai petani dan banyak yang masih hidup miskin. Ini dapat dilihat dari persentasi jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah yang mencapai hampir 100%. Kondisi tanahnya yang relatif subur mempunyai potensi untuk pengembangan berbagai komuditi, baik pertanian maupun peternakan. Potensi tersebut belum tergarap secara baik, sehingga hasil yang diharapkan belum dapat meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut bukanlah hal yang mudah dan sederhana, tetapi sangat dibutuhkan suatu komitmen politik yang berani dan tegas serta ditindaklanjuti dengan kebijakan politik dari pemerintah yang berkuasa. Salah satu langkah yang ditempuh oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yaitu melaksanakan reforma agraria sebagai agenda kepemerintahannya, seyogyanya dapat menjawab berbagai permasalahan mendasar yang sedang dihadapi oleh rakyat Indonesia, khususnya petani miskin di Kecamatan Latoma. Tujuan dari reforma agraria nasional adalah untuk: 1) menata kembali ketimpangan struktur penguasaan dan penggunaan tanah ke arah yang lebih adil; 2) mengurangi kemiskinan; 3) menciptakan lapangan kerja; 4) memperbaiki akses rakyat kepada sumber-sumber ekonomi, terutama tanah; 5) mengurangi sengketa ....dst.
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcManajemen Strategiid
dc.titleAnalisis Implementasi Reforma Agraria Nasional Di Kecamatan Latama Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggaraid
dc.subject.keywordReforma Agraria Nasionalid
dc.subject.keywordLembaga Pelaksanaid
dc.subject.keywordPersepsi Harapanid
dc.subject.keywordMasyarakatid
dc.subject.keywordKecamatan Latomaid
Appears in Collections:MT - Business

Files in This Item:
File SizeFormat 
EK708MUR.pdf
  Restricted Access
10.35 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.