Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/133421
Title: Kajian Kerentanan Sosial Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap – Partisipasi Masyarakat Program Percepatan Reforma Agraria Provinsi Jawa Barat Tahun 2023
Authors: Yulian, Bayu Eka
Mardiyaningsih, Dyah Ita
Budiarto, Tri
Hidayati, Hilda Nurul
Cahyono, Eko
Issue Date: 2023
Publisher: PUSAT STUDI AGRARIA INSTITUT PERTANIAN BOGOR dengan KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT
Abstract: Ada problem atau bahkan Krisis mondial yang semakin memprihatinkan perihal kelangkaan pangan dan bahan bakar (energi) dunia, terutama dipicu oleh tatanan dunia (world order) yang timpang alias tidak adil. Belum lagi oleh kelangkaan energi yang disumbang oleh adanya peperangan yang melibatkan negara-negara adidaya, dalam hal ini Rusia versus Ukraina (yang didukung oleh negara-negara Eropa anggota aliansi pertahanan Atlantik Utara/NATO dan Amerika Serikat). Pertanyaan eksistensialnya dalam konteks ini adalah: apa yang hendak dan bisa dicapai oleh suatu masyarakat apabila sumber primer kehidupan itu sendiri mengalami kelangkaan yang serius ?. Persoalan genting di aras global ini bila ditarik ke aras domestik maka gambarannya mirip atau sejajar, artinya ada elit sosial terbatas yang mendominasi sumber-sumber energi dan di sisi lain ada mayoritas masyarakat yang mengalami kelangkaan energi. Pemecahannya tentu saja tidak cukup di seputar jawaban-jawaban yang bersifat teknologis dan ekonomis semata. Dengan kata lain, ia hanya terbatas melibatkan soal desain kebijakan untuk mengupayakan ketersediaan sumberdaya alternatif dan sistem distribusi energi yang dirasa lebih adil, namun abai dari urgensi kebutuhan kritisnya yaitu jawaban politis. Gerung (2008) menyebut pengaturan sosial dalam hal ini, memerlukan imperatif nilai, yaitu kelembagaan sosial yang bisa menjamin kehidupan bersama dengan keadilan sosial sebagai basis nilai pokoknya. Dalam kaitan itu prasyarat minimal penguasaan atas sumber primer kehidupan (baca; sumber agraria) yang mesti diwujudkan dalam menyelenggarakan kehidupan bersama perlu dinyatakan sebagai hak asazi. Mengapa, karena bagaimana mungkin suatu kehidupan sosial diselenggarakan bila dasar material hanya didefinisikan sebagai ‘komoditas’. Dalam kategori terakhir yang sangat ekonomistik itu, akses terhadap sumber primer kehidupan hanya menjadi fungsi dari faktor-faktor non asazi, yaitu daya beli dan daya konsumsi seseorang. Artinya aturan alamiah tentang kebutuhan energi tidak lagi ditentukan oleh jumlah kalori yang ia perlukan untuk bekerja atau berpikir, melainkan oleh pola konsumsi dan daya belinya. Problem energi, yang menyangkut pangan dan bahan bakar ini, dengan segala dampak dan implikasinya membawa kita pada telaah tentang apa, mengapa, dan bagaimana birokrasi pemerintahan membangun dan menjalankan tata pengaturan sumber-sumber agraria (agrarian polity) di Indonesia. Dalam hal ini bagaimana menyandingkan kiprahnya yang bertumpu pada rasionalisasi Masyarakat (sebagai warga negara) perihal hak atas tanah dan perlindungan hukumnya sebagai tanah milik dengan narasi-narasi lain menyangkut soal keadilan, kesetaraan sosial, demokrasi, keterbukaan dan akuntabilitas , serta keberlanjutan Pembangunan (SDG’S). ..
URI: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/133421
Appears in Collections:Research Report

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Laporan Akhir Kajian Kerentanan Sosial_Pusat Studi Agraria_IPB_15 des 2023.pdfLaporan35.07 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.