Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/131288
Title: Tingkat partisipasi anggota dalam kegiatan KUD Mino Saroyo Kota Administratif Cilacap Jawa Tengah
Authors: Kinseng, Rilus A.
Sobari, Moch Prihatna
Pawitno
Issue Date: 1998
Publisher: Bogor Agricultural University (IPB)
Abstract: Sistem perekonomian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan". Selanjutnya dikatakan bahwa bentuk badan usaha yang sesuai dengan masyarakat Indonesia adalah koperasi. Koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Pembangunan koperasi pada Pembangunan Jangka Panjang Kesatu (PJP) I telah berhasil meningkatkan peranannya dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat nelayan (pedesaan) dengan cara mengembangkan KUD Mina. Pembinaan KUD diharapkan mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota dan masyarakat wilayah kerja pada umumnya. Untuk menciptakan KUD yang mampu berperan kepada anggota dan masyarakat wilayah kerja pada umumnya diperlukan partisipasi aktif dari anggota dan masyarakat disamping peranan pengurus dan manajer. Dari Jatar belakang tersebut maka skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tingkat partisipasi anggota dalam kegiatan KUD dan mengidentifikasi faktor-faktor yang diduga mempengaruhi tingkat partisipasi anggota dalam kegiatan KUD. Untuk mengetahui tingkat partisipasi anggota KUD Mino Saroyo dilakukan dengan menggunakan metode studi kasus (case study) dengan satuan/unit kasusnya KUD Mino Saroyo Cilacap. Data yang sudah terkumpul dianalisis secara kuantitatif dengan uji korelasi Rank Spearman dan data kualitatif dianalisis secara deskriptifKUD Mino Saroyo resmi berdiri pada 5 April 1978 merupakan amalgamasi antara KUD Mino Saroyo dengan BUUD Perikanan. Dengan me.ngalan1i beberapa kali perubahan badan hukum, akhimya pada tanggal 15 Januari 1990 statusnya menjadi KUD Mandiri. KUD Mino Saroyo beberapa kali berhasil dalam lomba KUD Mandiri tingkat daerah maupun pusat.
URI: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/131288
Appears in Collections:UT - Management

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
C98paw.pdf
  Restricted Access
Fullteks3.66 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.