Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/120413
Title: Penguatan makna dan peran awig-awig dalam pengelolaan sumberdaya perikanan: kasus di DEsa Batu Nampar Kabupaten Lombok Timur NTB
Authors: Soetarto, Endriatmo
Agusta, Ivanovich
Saba, Edy Suparto
Issue Date: 2003
Publisher: IPB University
Abstract: Awig-awig diangkat sebagai topik dalam penelitian ini, karena awig-avig merupakan lembaga pengelolaan sumberdaya perikanan lokal. Lembaga ini telah dikenal oleh masyarakat pesisir sebagai hukum adat yang mengatur tata tertib kehidupan komunitas pesisir Awig-awig merupakan aturan-aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh masyarakat yang bertujuan mengatur tata tertib kehidupan yang harmonis dalam kehidupan sehari-hari, Komunitas ini terikat dalam suatu wilayah domisili yang disebut "krame gubuk" atau "krame desa". Berbagai permasalahan muncul dari petani-nelayan dalam melakukan kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan antara lain keterbatasan dana, kualitas sumberdaya manusia yang sangat lemah, dan tingkat kerusakan sumberdaya ikan yang memprihatinkan. Disisi lain, penegakan hukum (len enforcement) terhadap peraturan di bidang perikanan sangat lemah dan keberadaan sumberdaya belum memadai. Penelitian telah dilaksanakan pada bulan Perbuari 2003 sampai dengan April 2003. Tujuan penelitian ini adalah: (1) memahami penguatan makna dan peran mwig-awig sejak otonomi daerah, (2) memahami kemampuan awig-awig dalam pengelolaan sumberdaya perikanan sesuai konteks masyarakat pesisir dan teknologi perikanan yang telah mengalami modernisasi; (3) memahami kemampuan rig-awig dalam mengalokasikan sumberdaya perikanan kepada penduduk pesisir lokal. Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif dengan strategi penelitian berupa studi kasus melalui wawancara mendalam, pengamatan. berperan serta terbatas dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan awig-awig dikuatkan secara normatif dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta dukungan pengawasan yang telah dilakukan oleh Komite Pengelola Perikanan Laut (KPPL). Penguatan awig-awig ini memungkinkan pengelolaan sumberdaya perikanan oleh komunitas nelayan. lokal. Hal ini karena adanya sanksi yang diatur dalam awig-awig. Pengelolaan sumberdaya secara lokal memungkinkan akses atau alokasi sumberdaya perikanan bagi masyarakat desa sendiri. Alokasi sumberdaya perikanan tersebut memungkinkan masyarakat nelayan untuk meningkatkant kesejahteraan. Tingkat pendapatan rata-rata rumah tangga nelayan dari usaha Karamba Jaring Apung (KJA), adalah Rp. 500.000,-/kapita/bulan, sedangkan pendapatan dari kegiatan penangkapan ikan yaitu Rp. 400.000,-/kapita/bulan. Sementara itu pendapatan dari usaha budidaya rumput laut sebesar Rp. 240.000,-/ kapita/bulan, telah dilampaui garis kemiskinan oleh rumah tangga nelayan.
URI: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/120413
Appears in Collections:MT - Human Ecology

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
2003ess.pdf
  Restricted Access
Fullteks21.02 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.