Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/116435
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHermawan, Rachmad-
dc.date.accessioned2023-01-30T07:00:06Z-
dc.date.available2023-01-30T07:00:06Z-
dc.date.issued2022-
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/116435-
dc.description.abstractMasyarakat kota mempunyai stres lebih tinggi dibandingkan masyarakat perdesaan. Stres dapat direduksi apabila seseorang berada di lingkungan yang nyaman, tenang, segar, dan dapat melakukan aktvitas yang menyenangkan. Kondisi ini dapat disediakan oleh lingkungan hutan. Kegiatan penyembuhan dan pengurangan stres dengan memanfaatkan kondisi, situasi, dan jasa lingkungan yang dihasilkan oleh ekosistem hutan disebut dengan healing forest. Pemerintah Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI 2021) mengenai healing forest. Kegiatan ini dilakukan di hutan yang lokasinya jauh dari kota. Mengingat masyarakat kota mempunyai potensi yang lebih besar mengalami stres, maka konsep healing forest alangkah baiknya dikembangkan di hutan kota. SNI (2021) dapat diadopsi dan dikembangkan di hutan kota, namun syarat luas minim 4,5 ha perlu dipertimbangkan karena banyak unit hutan kota yang luasnya kurang dari 4,5 ha. Ruang terapi dapat diperkaya dengan berbagai jenis tumbuhan aromatik, habitat burung, dengan daun, bunga, dan buah yang menarik. Rekayasa lingkungan dengan penanaman pohon dapat dilakukan agar memenuhi kriteria fisik SNI (2021).id
dc.language.isoidid
dc.titlePotensi Pengembangan Healing Forest Di Hutan Kotaid
dc.typeArticleid
dc.subject.keywordaroamtic plantid
dc.subject.keywordforest ecosystemid
dc.subject.keywordhealing forestid
dc.subject.keywordstressid
Appears in Collections:Forest Resource Conservation and Ecotourism

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
POTENSI PENGEMBANGAN HEALING FOREST DI HUTAN KOTA-.pdfArticle423.22 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.