Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/114069
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorKolopaking, Lala M.-
dc.contributor.advisorSjaf, Sofyan-
dc.contributor.authorPrayudha, Ananda Bahri-
dc.date.accessioned2022-08-25T14:42:41Z-
dc.date.available2022-08-25T14:42:41Z-
dc.date.issued2022-08-25-
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/114069-
dc.description.abstractUpaya pemerintah mewujudkan masyarakat desa sejahtera dilakukan melalui kebijakan pengalokasian Dana Desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang selanjutnya disebut UU Desa, yang didalamnya terdapat konsep Desa Membangun sebagai peningkatan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif. Respon ini kemudian membentuk arena demokrasi baru dalam proses-proses perencanaan Desa Membangun, pertarungan kepemilikan modal komunitas petani adalah salah satu indikasi yang ditemukan dalam menguasai, mempertahankan dan mendominasi dalam arena perencanaan Desa Membangun. Alokasi modal menentukan komunitas petani untuk dapat terlibat atau tersingkirkan dalam arena perencanaan, sehingga akumulasi modal ekonomi, budaya, simbolik dan jaringan sangat dibutuhkan untuk memenangkan arena kontestasi perencanaan Desa Membangun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa partisipasi komunitas petani dalam himpitan dominasi kekuasaan yang terbentuk oleh modal dan arena pertarungan Desa Membangun. Pertanyaan besar yang hendak dijawab adalah bagaimana tipologi partisipasi dan tipologi modal komunitas petani petani berdasarkan kepemilikan modal dan kaitannya dengan proses perencanaan desa Membangun? Penelitian ini hendak mengetahui bagaimana proses-proses perencanaan partisipatif desa bekerja atas kepemilikan modal sebagai tiket untuk dapat mengakses arena partisipasi perencanaan Desa Membangun. Mengambil Desa Cikarawang sebagai lokasi penelitian dan menggunakan paradigma konstruktivisme dengan data yang dikumpulkan berupa data kualitatif, dengan metode observasi, wawancara mendalam, dan diskusi terfokus melalui pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini adalah komunitas tani tidak dilibatkan langsung dalam musyawarah Desa Membangun, sehingga tidak mengetahui bagaimana proses penentuan perencanaan pembangunan desa dan mekanisme pengambilan keputusan arena kontestasi perencanaan Desa Membangun, karena dipengaruhi oleh dominasi modal yang terbentuk oleh kombinasi arena dan modal. Komunitas petani Desa Cikarawang tidak hanya petani yang memiliki sumber mata pencaharian pada sektor pertanian, namun juga memiliki lebih dari satu penguasaan sumber-sumber penghasilan, komunitas petani Desa Cikarawang terdiri dari, pemilik lahan, petani pemilik lahan dan penggarap, petani penggarap dan buruh tani. Kelas kelas ini memiliki perbedaan dalam penguasaan modal, sehingga modal yang dimiliki dapat kemudian diakumulasikan menjadi kekuatan dalam arena pertarungan kontestasi dalam arena perencanaan Desa Membangun atau hanya mempertahankan modal-modal minim dan sulit mendapatkan akses pada arena kontestasi. Memasuki babak baru demokratisasi desa yang dinilai menjadi reformasi partisipasi terbesar untuk masyarakat desa sebagai bentuk amanat dalam UU Desa atas hak rekognisi dan subsidiaritas yaitu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan desa yang berdasarkan nilai- nilai kearifan lokal, adat istiadat dan musyawarah sebagai jalan mencapai tujuan dalam menentukan sikap guna menghasilkan keadilan terhadap akses, pemberdayaan, peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan. Realitas partisipasi Desa Membangun berdasarkan kepemilikan modal komunitas petani menjadi salah satu faktor penting dalam keterlibatan petani dalam ruang-ruang partisipasi pada proses-proses perencanaan Desa Membangun, mulai dari penjaringan aspirasi pada tingkat RT dimana mekanisme penjaringan aspirasi ditentukan sepihak oleh perangkat desa baik lewat musyawarah langsung, via media sosial atau bahkan sama sekali tidak melakukan musyawarah penjaringan aspirasi, kemudian arena musyawarah dusun (musdus) pada tingkatan RW/Dusun pada kenyataannya hanya dapat diakses oleh pemilik modal simbolik yaitu prestise jabatan sebagai perangkat desa dan modal budaya berupa tokoh agama dan orang yang di tuakan. Arena Musrenbangdes tidak ubahnya seperti proses perencanaan sebelumnya yang hanya memberikan ruang bebas kepada pemegang tiket berupa modal simbolik dan budaya sebagai perangkat desa atau tokoh agama dan orang yang dituakan. Fakta-fakta yang ditemukan pada penelitian ini kemudian memberikan pandangan baru tentang proses-proses partisipasi perencanaan Desa Membangun, modal simbolik berupa prestise jabatan sebagai bagian dari perangkat desa baik pada tingkatan RT, RW, Kadus, LPM dan BPD, Sekdes dan Kepala desa menjadi elemen terpenting komunitas petani untuk dapat terlibat secara langsung pada arena kontestasi perencanaan Desa Membangun, namun keputusan-keputusan dalam arena partisipasi tertinggi desa yaitu Musrenbangsdes tentunya dimenangkan oleh kolaborasi Kepala desa dan Ketua BPD dalam menentukan arah program-program Desa Membangun.id
dc.description.sponsorshipKemenristek DIKTIid
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB Universityid
dc.titlePartisipasi Komunitas Petani dalam Perencanaan Desa Membangunid
dc.title.alternativeFarmer Community Participation in Village Planning Buildingid
dc.typeThesisid
dc.subject.keyworddeveloping villageid
dc.subject.keywordfarmer communityid
dc.subject.keywordparticipationid
dc.subject.keywordcapital and arenaid
dc.subject.keywordvillage lawid
Appears in Collections:MT - Human Ecology

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover.pdf
  Restricted Access
Cover8.75 MBAdobe PDFView/Open
I353180091_Ananda Bahri Prayudha.pdf
  Restricted Access
Fullteks9.79 MBAdobe PDFView/Open
Lampiran.pdf
  Restricted Access
Lampiran8.39 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.