Perdagangan Ilegal Satwa Liar Dilindungi di Indonesia Berdasarkan Data Kasus Selama Tahun 2009 – 2018
View/ Open
Date
2019Author
Larasati, Annisa Arum
Mardiastuti, Ani
Santoso, Nyoto
Metadata
Show full item recordAbstract
Kasus perdagangan satwa liar di Indonesia terjadi karena banyaknya
permintaan dari pasar, akses yang mudah untuk mendapatkan sumber daya alam
dan melakukan pengiriman, juga karena kurangnya pengawasan dari aparat
penegak hukum. Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa taksa burung memiliki
tingkat tertinggi untuk perdagangan satwa liar (38.03%). Bagian tubuh burung
yang paling banyak diperdagangkan adalah paruh sekitar 306 buah, bagian tubuh
reptil yang paling banyak diperdagangkan adalah kulit 9 479 lembar, dan bagian
tubuh mamalia yang paling banyak diperdagangkan adalah daging beku sebanyak
2 510 kg . Kasus perdagangan satwa liar di Indonesia dari tahun 2009 - 2018
mengalami kenaikan. Kasus terbanyak yang telah diselesaikan adalah di Jawa
Timur sebanyak 52 kasus. Banyak pihak seperti organisasi non-pemerintah,
BBKSDA, dan KLHK memiliki program penyadartahuan masyarakat mengenai
perdagangan satwa liar sehingga masyarakat dapat turut serta mencegah
perdagangan satwa liar di Indonesia.