Dinamika Awig-awig dan Pengaruhnya terhadap Keberlanjutan Tanah Adat
Abstract
Awig-awig merupakan hukum adat yang mengatur tata kehidupan masyarakat di desa pakraman. Pengelolaan lingkungan dan sumberdaya tanah di suatu desa pakraman juga diatur dalam ketentuan awig-awig. Awig-awig yang terdapat di masyarakat bersifat dinamis yang artinya bergerak dan melakukan penyesuaian terhadap kondisi masyarakat. Dinamika awig-awig yang terjadi dalam desa pakraman memiliki keterkaitan terhadap keberlanjutan tanah adat di desa pakraman karena pengelolaan tanah adat diatur dalam awig-awig. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengetahuan dan praktik pengelolaan tanah adat, dinamika awig-awig, keberlanjutan tanah adat dari aspek ekologi, sosial, budaya, sistem religi, serta ekonomi dan mengidentifikasi pengaruh dinamika awig-awig terhadap keberlanjutan tanah adat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian survei dengan menggunakan instrumen kuesioner untuk memperoleh data kuantitatif dan metode wawancara mendalam untuk memperoleh data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dinamika awig-awig di Desa Adat Tenganan Pegringsingan dan terdapat pengaruh dinamika awig-awig terhadap keberlanjutan tanah adat.