Pola Penguasaan dan Pemanfaatan Lahan Pasca Penetapan Hutan Adat Kasepuhan Karang.
Abstract
Tahun 2016, presiden meresmikan sembilan hutan adat pertama di Indonesia
melalui kebijakan Perhutanan Sosial oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan. Salah satu Hutan Adat yang berkembang pesat ialah Hutan Adat
Kasepuhan Karang yang memiliki sejarah penguasaan lahan yang panjang. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pola penguasaan dan pemanfaatan
lahan pasca penetapan hutan adat Kasepuhan Karang. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif yang didukung data kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penguasaan lahan di hutan adat masih sangat
tergantung pada penguasaan yang sudah diwariskan secara turun-temurun.
Pemanfaatan lahan masih didominasi pada kebun dan sawah. Lahan di hutan adat
ini masih menjadi sumber pendapatan utama Masyarakat Adat Kasepuhan
Karang.