Kajian Perencanaan Greenbelt Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat
Abstract
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Bantargebang merupakan
kawasan TPA sampah yang di dalamnya terdapat TPA Sumubatu milik Kota
Bekasi dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lokasi TPA sampah ini berada pada tiga
kelurahan yaitu Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Ciketingudik, dan Kelurahan
Sumurbatu. Keberadaan TPA sampah ini menimbulkan dampak negatif berupa
pencemaran lingkungan. Penataan area di sekitar TPA sampah Bantargebang pun
tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No:
19/Prt/M/2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar TPA Sampah.
Khususnya yaitu tidak adanya area penyangga berupa greenbelt yang dijadikan
sebagai pembatas aktivitas TPA sampah dengan aktivitas di sekitarnya.
Perencanaan area pengembangan sabuk hijau (greenbelt) TPA sampah dilakukan
berdasarkan hasil analisis dari aspek legal, fisik, biofisik, dan sosial untuk
pengembangan area greenbelt TPA sampah yang sintesis dari potensi maupun
kendalanya tetap mempertimbangkan fungsi penggunaan lahan yang sudah ada.
Rencana ruang secara keseluruhan dibagi menjadi tiga zona yaitu zona inti (95.43
ha), zona penyangga (240.23 ha), dan zona budidaya (287.21 ha). Rencana ruang
didukung dengan rencana fasilitas berupa sarana dan prasarana pendukung
aktivitas di TPA sampah. Rencana sirkulasi dibagi menjadi sirkulasi primer dan
sekunder. Rencana vegetasi greenbelt TPA berupa vegetasi berstrata yang
memiliki fungsi rekayasa lingkungan, habitat satwa, estetis, peneduh, dan
pengarah. Greenbelt TPA dengan luas 91.07 ha dapat ditanam sekitar 84 606
pohon. Berdasarkan pemilihan jenis pohon eksisting penyerap polusi, greenbelt
TPA sampah yang direncanakan dapat menyerap CO2 sebesar 107 370 412.3
kg/tahun.
Collections
- UT - Landscape Architecture [1258]