Strategi Penerapan Standar Nasional Indonesia Biskuit bagi Industri Kecil Menengah Pangan Olahan
View/ Open
Date
2018Author
Syaiful
Hardjomidjojo, Hartrisari
Cahyadi, Eko Ruddy
Metadata
Show full item recordAbstract
Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tanggal 22 Desember 2011 telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2973:2011 Biskuit melalui SK Kepala BSN No.242/KEP/BSN/12/2011. Ruang lingkup produk dalam SNI 2973:2011 adalah Biskuit, Krekers, Wafer Pai, dan Kukis. Sampai saat ini jumlah industri yang yang menerapkan SNI Biskuit masih rendah yaitu dari 595 merek produk biskuit yang sudah terdaftar di BPOM hanya 28 merk biskuit yang telah mendapatkan sertifikat tanda SNI. Penelitian ini bertujuan: (1) Mengidentifikasi persyaratan yang harus dipenuhi Industri Kecil Menengah (IKM) dalam menerapkan SNI Biskuit (SNI 2973:2011), (2) Melakukan pengukuran kesiapan IKM dalam menerapkan SNI Biskuit (SNI 2973:2011), (3) Mengembangkan strategi penerapan SNI Biskuit bagi IKM. Penentuan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling di lima IKM Biskuit di kota Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Data yang dikumpulkan terdiri atas data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui pengamatan langsung (observasi), kuesioner dan wawancara, sementara data sekunder melalui studi pustaka dan literatur. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dan metode untuk mengembangkan strategi menggunakan diagram ishikawa. Berdasarkan hasil identifikasi berbagai regulasi terdapat persyaratan-persyaratan bagi IKM dalam penerapan SNI Biskuit. Persyaratan-persyaratan tersebut merupakan tahapan proses bagi IKM untuk menghasilkan produk pangan yang sesuai dengan SNI Biskuit. Kesulitan IKM dalam menerapkan SNI bukan disebabkan oleh banyaknya aturan dan regulasi, namun lebih kepada kurangnya kemampuan IKM dalam mengelola sumber daya yang ada untuk memenuhi SNI Biskuit. Kesiapan lima IKM (responden penelitian) dalam menerapkan SNI Biskuit secara berturut-turut adalah IKM A 97,4%; IKM B 84,5%; IKM C 83,6%; IKM D 62,9%; dan IKM E 71,4%. Berdasarkan kesiapan IKM tersebut dilakukan pengelompokan IKM menjadi empat zona yaitu: zona 1: merupakan kelompok yang siap dalam menerapkan SNI Biskuit; zona 2: merupakan kelompok yang cukup siap dalam menerapkan SNI Biskuit; zona 3: merupakan kelompok IKM yang kurang siap dalam menerapkan SNI Biskuit; dan zona 4: merupakan kelompok IKM yang tidak siap dalam menerapkan SNI Biskuit.
Strategi yang direkomendasikan bagi keempat kelompok IKM disusun menggunakan diagram ishikawa berdasarkan tingkat kesiapan sumber daya terendah serta faktor internal dan eksternal yang ada pada sumber daya tersebut. Strategi yang direkomendasikan bagi kelompok IKM yang berada pada zona 1 yaitu IKM perlu meningkatkan modal usaha dengan menjalin kerjasama dengan lembaga keuangan. Strategi bagi kelompok IKM yang berada pada zona 2 sebagai berikut: IKM perlu meningkatkan kemampuan mengelola keuangan dengan mengikuti pelatihan; meningkatkan kemampuan manajemen dengan mengikuti
berbagai pelatihan; serta meningkatkan modal usaha dengan menjalin kerjasama dengan lembaga keuangan atau koperasi. Strategi yang direkomendasikan bagi kelompok IKM yang berada pada zona 3 yaitu IKM perlu meningkatkan kemampuan dan kompetensi dalam mengelola keuangan dengan mengikuti pelatihan; meningkatkan kemampuan manajemen dengan mengikuti pelatihan; memastikan semua produk biskuit yang diproduksi memenuhi standar; konsisten dalam mendokumentasikan pelaksanaan program cara produksi pangan olahan yang baik; dan IKM perlu meningkatkan modal melalui kerjasama dengan lembaga keuangan atau koperasi. Strategi kelompok IKM yang berada pada zona 4 sebagai berikut: IKM perlu meningkatkan kemampuan dan kompetensi dalam mengelola keuangan; meningkatkan kemampuan manajemen dengan mengikuti pelatihan; IKM memastikan semua produk biskuit yang diproduksi memenuhi standar; IKM secara konsisten mendokumentasikan pelaksanaan program cara produksi pangan olahan yang baik; IKM perlu meningkatkan kompetensi karyawan dalam menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik dengan mengikuti berbagai pelatihan; dan IKM perlu meningkatkan modal usaha melalui kerjasama dengan lembaga keuangan, koperasi, atau mengikuti berbagai program bantuan modal dari pemerintah.
Collections
- MT - Professional Master [887]