Pemetaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Di Pusat Kota Kabupaten Ponorogo Menggunakan Citra Satelit Resolusi Tinggi.
Abstract
Mengacu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007,
idealnya sebuah kota memiliki Ruang Terbuka Hijau minimal 30% dari luas kota.
Kabupaten Ponorogo selama kurun waktu lima tahun terakhir mengalami
perkembangan yang sangat pesat pada sektor pembangunan. Adanya
pembangunan tersebut dapat menimbulkan dampak berkurangnya fungsi-fungsi
ruang terbuka dan digantikan dengan fungsi lain yang tidak sesuai dengan
peruntukannya. Tujuan dari penelitian ini yaitu memetakan sebaran Ruang
Terbuka Hijau di pusat kota Kabupaten Ponorogo menggunakan citra satelit
resolusi tinggi SPOT-7. Hasil penelitian menunjukkan luas RTH pada tahun 2018
di pusat kota Kabupaten Ponorogo sebesar 997,85 ha atau sebesar 20,95% dari
luas pusat kota Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari RTH Publik sebesar 5,37%
dan RTH Privat sebesar 15,58%. Sebaran RTH di pusat kota Kabupaten
Ponorogo cenderung mengelompok untuk jenis RTH taman dan hutan kota,
memanjang untuk jenis RTH jalur hijau jalan, dan menyebar untuk jenis RTH
pemakaman
Collections
- UT - Forest Management [3094]