Penyesuaian Keluarga dan Self-efficacy Ibu terhadap Pemenuhan Hak Anak Usia Sekolah Dasar
View/ Open
Date
2018Author
Khairunnisa
Setyobudiandi, Isdradjad
Boer, Mennofatria
Metadata
Show full item recordAbstract
Pemenuhan hak anak merupakan agenda penting yang menjadi fokus
perhatian saat ini. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib
dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat,
pemerintah, dan negara (UU no 23 tahun 2002 pasal 8). Keluarga merupakan
tempat pertama dan utama anak mendapatkan haknya sebagai manusia. Akan
tetapi pada kenyataannya keluarga masih belum mampu menyediakan lingkungan
yang berkualitas untuk dalam pemenuhan hak anak. Banyak kasus yang terjadi di
Indonesia terkait anak terjadi pada lingkungan keluarga maupun lingkungan
sosialnya. Hal ini memperlihatkan bahwa lingkungan keluarga masih jauh dari
berkualitas dan mampu memenuhi hak anak.
Tujuan penelitian ini secara umum adalah untuk menganalisis pengaruh
penyesuaian keluarga dan self-efficacy ibu terhadap pemenuhan hak anak. Adapun
tujuan secara khusus penelitian ini adalah untuk (1) menganalisis perbedaan
penyesuaian keluarga dan self-efficacy ibu terhadap pemenuhan hak anak pada ibu
dari anak laki-laki dan ibu dari anak perempuan, (2) menganalisis hubungan
karakteristik anak, karakteristik keluarga, penyesuaian keluarga, self-efficacy ibu,
dan pemenuhan hak anak, (3) menganalisis karakteristik anak dan keluarga,
penyesuaian keluarga, self-efficacy ibu, dan pemenuhan hak anak, (4)
menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi pemenuhan hak anak.
Pemilihan lokasi dilakukan secara purposive. Pemilihan contoh sebanyak
104 ibu yang memiliki anak usia 8-11 tahun kelas 4-5 Sekolah Dasar dari tiga
sekolah yang dipilih secara random sampling. Masing-masing sekolah di ambil
ibu dari anak kelas 4 dan 5. Pengumpulan data dilakukan dengan cara pengisian
kuesioner. Pengumpulan data meliputi karakteristik anak, karakteristik keluarga,
penyesuaian keluarga, self-efficacy ibu serta pemenuhan hak anak. Penelitian ini
dilakukan pada Juni-Agustus 2017. Data primer dilakukan secara deskriptif
mencakup karakteristik anak, karakteristik keluarga, penyesuaian keluarga, selfefficacy
ibu dan pemenuhan hak anak.
Penyesuaian keluarga yang dilihat dari kemampuan ibu beradaptasi dengan
diri, keluarga besar dan pasangan masih terkategori rendah, dengan kemampuan
adaptasi diri adalah yang paling rendah. Dalam hal self-efficacy penelitian
memperlihatkan bahwa self-efficacy ibu tergolong sedang, dengan perbedaan yang
signifikan antara ibu dari anak laki-laki dengan ibu dari anak perempuan, yaitu
self-efficacy ibu dari anak laki-laki lebih rendah dibandingkan ibu dari anak
perempuan. Pemenuhan hak anak usia Sekolah Dasar memperlihatkan bahwa
indeks pemenuhan hak anak perempuan lebih tinggi dari anak laki-laki, terutama
dalam pemenuhan hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan
budaya.
Self-efficacy ibu diliat dari keyakinan yang ada pada diri ibu dalam
mengambil keputusan terkait praktik pengasuhan menunjukkan kategori sedang,
yang artinya sudah cukup baik terutama dalam hal keyakinan ibu dalam
memberikan kasih sayang. Sedangkan self-efficacy ibu yang terendah terdapat
iii
pada disiplin dan penerapan aturan. Pada penelitian ini usia anak memiliki
hubungan negatif signifikan terhadap self-efficacy ibu. Hal ini dapat diartikan
bahwa semakin muda usia anak maka self-efficacy ibu akan lebih baik dalam
praktik pengasuhan. Penyesuaian keluarga memiliki hubungan positif signifikan
terhadap self-efficacy ibu. Artinya semakin baik tingkat penyesuaian ibu dalam
keluarga maka tingkat self-efficacy ibu akan lebih baik. Self-efficacy ibu memiliki
hubungan positif signifikan dengan pemenuhan hak anak. Hal ini dapat diartikan
bahwa semakin ibu merasa yakin dalam peran pengasuhannya maka pemenuhan
hak anaknya akan terpenuhi dengan baik.
Pada penelitian ini faktor yang memengaruhi pemenuhan hak anak adalah
usia anak dan pendapatan keluarga. Semakin muda usia anak maka pemenuhan
hak anak akan lebih baik. Meningkatnya pendapatan keluarga semakin tinggi
maka pemenuhan hak anak akan lebih baik. Sementara self-efficacy ibu memiliki
pengaruh positif signifikan terhadap pemenuhan hak anak. Artinya keyakinan ibu
dalam pengasuhan memberikan pengaruh yang sangat baik dalam pemenuhan hak
anak. Sehingga semakin tinggi keyakinan ibu dalam mengambil keputusan dalam
pengasuhan, maka akan membantu dalam pemenuhan hak untuk anaknya.
Pengaruh yang paling kuat terhadap pemenuhan hak anak adalah self-efficacy ibu.
Collections
- MT - Human Ecology [2205]