Estimasi Nilai Pajak Emisi Industri Perhotelan dan Restoran di Kota Bogor.
Abstract
Jumlah hotel dan restoran di Kota Bogor mengalami peningkatan setiap
tahunnya. Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor
(2018), pada 2016 jumlah hotel di Kota Bogor 53 unit meningkat menjadi87 unit,
sedangkan jumlah restoran di Kota Bogor meningkat dari 162 unit menjadi 680
unit. Peningkatan jumlah hotel dan restoran menyebabkan emisi CO2 meningkat,
sedangkan luas ruang terbuka hijau cenderung tetap. Penelitian ini dilakukan
untuk mengestimasi jumlah emisi CO2 yang dihasilkan industri perhotelan dan
restoran di Kota Bogor dengan menggunakan metode TIER-1, mengestimasi luas
lahan taman kota yang dibutuhkan untuk menyerap emisi CO2yang berlebih pada
industri perhotelan dan restoran di Kota Bogor dengan pendekatan deskriptif
kuantitatif, mengestimasi nilai pajak emisi CO2 industri perhotelan dan restoran di
Kota Bogor dengan pendekatan biaya penanganan emisi (biaya pembuatan taman
kota), sertamerumuskan implikasi alternatif kebijakan dalam penerapan pajak
emisi dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa total emisi CO2perhotelan di Kota Bogor ialah sebesar 3221 ton/tahun dan
total emisi CO2 restoran di Kota Bogor sebesar 9583 ton/tahun, terdapat sisa emisi
CO2yang tidak terserap oleh ruang terbuka hijau eksistingdi Kota Bogor sehingga
perlu adanya tambahan lahan ruang terbuka hijau untuk dapat menyerap sisa emisi
CO2 tersebut, ruang terbuka hijau yang digunakan jenis taman kota. Luasan taman
kota yang dibutuhkan dari industri perhotelan sebesar 57 ha, dan dari industri
restoran sebesar 167 ha. Pendanaan pembangunan taman kota tersebut didapat
dari pengumpulan pajak emisi hoteldan restoran di Kota Bogor. Biaya pajak emisi
industri perhotelan Kota Bogor sebesar Rp 3415/kamar/malam dan biaya pajak
emisi industri restoran Kota Bogor sebesar Rp 239 /sekali transaksi.
