Perubahan Struktur Agraria dan Strategi Nafkah Rumahtangga Petani (Kasus: Desa Bojong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat).
Abstract
Konversi lahan pertanian adalah perubahan peruntukan lahan pertanian menjadi
non pertanian dipengaruhi oleh beberapa faktor. Perubahan struktur agraria adalah
implikasi khusus daripada konversi lahan yang terjadi. Perubahan struktur agraria yang
terjadi dapat dilihat dari perubahan penguasaan lahan menurut status penguasaan lahan
dan tingkat akses terhadap lahan. Dengan adanya perubahan struktur agraria dalam suatu
komunitas akan berdampak pada kehidupan khususnya aktivitas ekonomi berupa strategi
nafkah rumahtangga petani. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya konversi lahan pertanian, pengaruh perubahan struktur agraria
terhadap strategi nafkah, dan pembentukan struktur nafkah. Penelitian ini dilakukan di
Desa Bojong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Metode penelitian ini
menggunakan pendekatan kuantitatif yang didukung data kualitatif menggunakan
instrumen kuesioner sebagai alat pengumpulan data sedangkan data kualitatif diperoleh
menggunakan panduan wawancara mendalam dan studi literatur. Hasil penelitian ini
menunjukkan terdapat tiga faktor pendorong konversi, yakni kebijakan pemerintah,
pengaruh pengusaha, dan kebutuhan ekonomi. Adapun perubahan struktur agraria
berpengaruh nyata terhadap perubahan ragam strategi nafkah rumahtangga petani.
Aktivitas nafkah dari berbagai sumber pendapatan yang diusahakan membentuk struktur
nafkah baru dengan basis nafkah sektor non pertanian sebagai penyumbang sumber
pendapatan terbesar sesudah konversi lahan pertanian.