Penataan Ruang Wilayah dengan Peran Serta Masyarakat, Menggunakan Sistem Informasi Geografis
Abstract
Perencanaan tata ruang wilayah di Indonesia dalam perkembangannya dilakukan dengan orientasi wilayah permukiman perkotaan dan dengan orientasi sektor sampai terbentuknya Undang-undang Nomor 24 Tahun 7992 tentang Penataan Ruang Wilayah. Akibatnya rencana tata ruang yang ada sekarang sulit untuk dioperasionalkan dan di lapangan menimbulkan banyak permasalahan. Untuk itu diperlukan perencanaan tata ruang dengan pendekatan pedesaan dan berbasis lahan sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tersebut. Selanjutnya permasalahan dalam implementasi tata ruang terjadi karena rencana tata ruang yang disusun masih bersifat parsial, belum mengakomodasikan kepentingan sektoral dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu perencanaan tata ruang yang partisipatif merupakan suatu kebutuhan.