Analisis Perubahan Penggunaan Lahan dan Arahan Penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
View/ Open
Date
2018Author
Hartoko, Sam Ilham
Sitorus, Santun Risma Pandapotan
Baskoro, Dwi Putro Tejo
Metadata
Show full item recordAbstract
Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau adalah kabupaten yang memiliki
perubahan penggunaan lahan yang sangat cepat, sebagaimana pertumbuhan
perkebunan kelapa sawit yang bertambah 10.774,96 hektar per tahun (BPS
Kabupaten Pelalawan 2017) selama periode Tahun 2011-2014. Tersedianya data
penggunaan lahan aktual di Kabupaten Pelalawan menjadi alat yang dapat
membantu pemerintah untuk mengatur penggunaan lahan di lapangan maupun
mengevaluasi penggunaan lahan eksisting terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Pelalawan.
Perencanaan penggunaan lahan dengan melihat kemungkinan dimasa yang
akan datang perlu dilakukan karena terbatasnya lahan yang dapat dimanfaatkan.
Lahan yang terbatas sedangkan kebutuhan masyarakat akan lahan yang tinggi
mengharuskan adanya sebuah peraturan dalam penggunaan lahan. RTRWK 2011-
2031 yang menjadi aturan dalam penggunaan lahan di masyarakat saat ini masih
berupa Ranperda yang masih menunggu disahkan, sedangkan RTRWK
sebelumnya sudah tidak bisa mengakomodir perubahan di lapangan, karena
disusun Tahun 2001.
Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui jenis dan sebaran penggunaan
lahan, 2) mengetahui pola perubahan penggunaan lahan di Kabupaten Pelalawan
selama 18 tahun terakhir, 3) memprediksi perubahan penggunaan lahan di
Kabupaten Pelalawan pada Tahun 2026 ,4) mengetahui keselarasan penggunaan
lahan eksisting dengan pola ruang RTRWK, dan 5) menyusun arahan dalam
penyempurnaan pola ruang RTRWK Kabupaten Pelalawan.
Metode yang digunakan untuk mengetahui jenis dan sebaran penggunaan
lahan adalah dengan interpretasi citra satelit dan cek lapang. Metode untuk
mengetahui pola perubahan adalah dengan tumpang susun antara penggunaan
lahan tiga titik tahun, yaitu Tahun 1998, Tahun 2007, dan Tahun 2016. Prediksi
perubahan penggunaan lahan Tahun 2026 menggunakan metode CA-Markov
dengan membuat tiga skenario, yaitu: 1) skenario Business As Usual, adalah
skenario perubahan penggunaan lahan tanpa ada aturan atau intervensi
pemerintah; 2) skenario moderat, adalah skenario menghentikan perubahan hutan
yang berada di dalam kawasan hutan, dan hutan tanaman hanya boleh bertambah
di dalam kawasan hutan produksi; 3)skenario optimis, adalah skenario moderat
ditambah dengan menghentikan perubahan lahan sawah, serta merubah lahan
terbuka dan belukar yang berada di dalam kawasan hutan menjadi tanaman hutan.
Analisis keselarasan penggunaan lahan eksisting dengan pola ruang
RTRWK menggunakan metode tumpang susun. Arahan penyempurnaan pola
ruang dibuat dengan mengevaluasi alokasi ruang pertanian dengan kesesuaian
lahan untuk tanaman pangan dan alokasi ruang perkebunan besar dan perkebunan
rakyat dengan kesesuaian lahan untuk tanaman perkebunan. Jenis tanaman pangan
dan tanaman perkebunan yang digunakan dipilih dari komoditas unggulan yang
ada di Kabupaten Pelalawan menggunakan analisis LQ dan DS. Evaluasi
iii
kesesuaian lahan menggunakan metode matching antara karakteristik lahan pada
setiap SPT dengan kriteria kesesuaian lahan berdasar petunjuk teknis evaluasi
lahan untuk komoditas pertanian. Arahan diberikan menggunakan metode
tumpang susun pada lokasi yang penggunaan lahan eksisting tidak selaras dengan
pola ruang dengan hasil evaluasi kesesuaian lahan.
Hasil penelitian menunjukkan terdapat 13 jenis penggunaan lahan di
Kabupaten Pelalawan, yaitu: lahan terbangun, hutan, perkebunan, hutan tanaman,
mangrove, kebun campuran, lahan terbuka, belukar, sawah, ladang, kawasan
industri, tambak, dan badan air. Sebaran penggunaan lahan perkebunan, kebun
campuran, dan lahan terbangun berada di seluruh kecamatan di Kabupaten
Pelalawan, sedangkan hutan tersebar di 11 kecamatan dan hutan tanaman tersebar
di 10 kecamatan. Tambak hanya ada di satu kecamatan, sedangkan sawah tersebar
di tiga kecamatan. Belukar dan lahan terbuka tersebar di 10 kecamatan, sedangkan
kawasan industri, mangrove dan ladang tersebar di dua kecamatan
Pola perubahan penggunaan lahan dari Tahun 1998-2007-2016 di
Kabupaten Pelalawan sebanyak 209 pola. Pola perubahan dibagi menjadi dua tipe,
yaitu: 1) pola perubahan dari penggunaan lahan bervegetasi ke penggunaan lahan
bervegetasi, dan 2) pola perubahan dari penggunaan lahan bervegetasi ke
penggunaan lahan tidak bervegetasi. Tipe pertama pola perubahan paling dominan
berdasar luas adalah: hutan → hutan → perkebunan, sedangkan pada tipe kedua,
pola perubahan yang paling dominan berdasar luas adalah:kebun
campuran→lahan terbangun→lahan terbangun.
Prediksi perubahan penggunaan lahan Tahun 2026 pada skenario I
menghasilkan luas hutan yang semakin menyusut dan lahan terbangun, hutan
tanaman, perkebunan semakin bertambah. Prediksi perubahan penggunaan lahan
Tahun 2026 skenario II menghasilkan penambahan perkebunan, hutan tanaman,
sawah, lahan terbangun. Skenario III, sawah bertambah paling banyak dan hutan
menyusut paling sedikit, karena selain larangan mengkonversi hutan yang berada
di kawasan hutan, belukar dan lahan terbuka di kawasan hutan dirubah menjadi
tanaman hutan.
Analisis keselarasan penggunaan lahan eksisting dengan pola ruang
menghasilkan keselarasan tertinggi adalah lahan terbuka (100%) dan terendah
adalah ladang (37,7%). Ketidak selarasan disebabkan alokasi ruang yang kurang,
perbedaan batas kawasan hutan, dan tumbuhnya permukiman karena mengikuti
pembukaan kebun-kebun baru dan juga disebabkan penggunaan lahan (misalnya
permukiman) yang sudah ada sebelum adanya RTRWK Pelalawan.
Arahan penyempurnaan pola ruang pada RTRWK adalah perlunya
mengakomodir lahan terbangun dan kawasan industri eksisting, dengan
pertimbangan bukan kawasan hutan. Lahan-lahan yang tidak sesuai potensinya
untuk pertanian tanaman pangan namun dialokasi ruangnya untuk pertanian,
seyogianya bisa dipertimbangkan dialokasikan untuk penggunaan lain diluar
tanaman pangan, termasuk perkebunan atau penggunaan non pertanian lainnya
yang sesuai. Lahan-lahan yang tidak sesuai potensinya untuk tanaman perkebunan
namun dialokasi ruangnya untuk perkebunan, seyogianya bisa dipertimbangkan
dialokasikan untuk penggunaan non pertanian lainnya yang lebih sesuai.
Collections
- MT - Agriculture [3782]