Pengaruh Faktor Kekayaan, Periode Tarif, Denda dan Peluang Audit terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Program Pengampunan Pajak.
View/ Open
Date
2018Author
Mahestyanti, Puri
Juanda, Bambang
i Anggraeni, Lukytawat
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam rangka mencari sumber pendapatan baru, untuk pembiayaan
pembangunan infrastruktur seluruh wilayah Indonesia, pemerintah memutuskan
memilih melakukan pengampunan pajak pada tahun 2016. Pengampunan pajak
merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi
administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang
diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT
dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang
tebusan.
Penelitian ini dilakukan sebagai sebuah kajian untuk mempelajari efek
faktor-faktor (kekayaan, periode tarif, denda dan peluang audit) terhadap
kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan wajib pajak diukur dari unit harta yang
diikutsertakan dari yang seharusnya dilaporkan, nilai harta yang diikutsertakan
dari yang seharusnya dilaporkan, dan keikutsertaan wajib pajak. Penelitian ini
menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui serangkain percobaan
ekonomi. Metode yang digunakan adalah uji ragam dan uji beda nila tengah dua
populasi.
Pada respon persentase unit harta yang diikutsertakan, kekayaan
mempengaruhi keputusan wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan
pajak. Wajib pajak kaya dengan aset tinggi memiliki tingkat kepatuhan yang
rendah. Faktor denda juga mempengaruhi keputusan wajib pajak untuk
melaporkan unit hartanya, semakin tinggi tingkat denda semakin tinggi tingkat
jumlah unit harta yang dilaporkan. Peluang audit tidak menunjukkan hasil yang
signifikan akan tetapi ketika diinteraksikan dengan tingkat denda menunjukkan
pengaruh terhadap jumlah unit harta yang dilaporkan. Semakin tinggi peluang
audit dan tingkat denda semakin tinggi jumlah unit harta yang dilaporkan.
Pada respon persentase nilai harta yang diikutsertakan, peluang audit dan
tingkat denda memiliki pengaruh terhadap jumlah nilai harta yang diikutsertakan
pada program pengampunan pajak. Ketika peluang audit diperketat, jumlah nilai
harta yang diikutsertkan, begitu pula dengan tingkat denda ketika ditingkatkan
akan meningkatkan nilai harta yang diikutsertakan. Pada respon persentase nilai
harta yang diikutsertakan, interaksi antara kekayaan dan periode tarif
menunjukkan hasil yang signifikan. Interaksi antar faktor peluang audit dan denda
menunjukkan semakin tinggi tingkat denda dan semakin ketat peluang
pemeriksaan akan meningkatkan jumlah nilai harta yang diikutsertakan.
Pada respon keikutsertaan, perbedaan periode tarif mempengaruhi
keikutsertaan wajib pajak pada program pengampunan pajak. Wajib pajak lebih
banyak ikut serta pada 3 periode tarif. Perbedaan periode tarif mempengaruhi
respon wajib pajak untuk ikut serta. Pada interaksi kekayaan dan periode tarif
menunjukkan bahwa pada wajib pajak kaya dan wajib pajak sederhana lebih
banyak mengikuti program pengampunan pajak pada 3 periode tarif.
Collections
- MT - Economic and Management [2962]