Kajian Regulasi Pengawasan Impor Pangan Segar di Indonesia dan Kesenjangannya dengan Kriteria Pengawasan Impor Pangan ASEAN
View/ Open
Date
2017Author
Panggabean, Fujio Lamtarida
Fardiaz, Dedi
Purnomo, Eko Hari
Metadata
Show full item recordAbstract
Pengawasan impor pangan memiliki peranan penting dalam perdagangan
pangan untuk melindungi kesehatan konsumen dan memfasilitasi perdagangan
yang adil. Indonesia telah memiliki regulasi pengawasan impor pangan untuk
produk pangan segar yang meliputi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT),
Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) dan Pangan Segar Asal Perikanan (PSAP).
Dalam rangka memperlancar arus barang di kawasan ekonomi regional ASEAN,
Indonesia sebagai negara anggota dipersyaratkan untuk mengharmoniskan
regulasi nasionalnya, termasuk regulasi pengawasan impor pangan dengan
regulasi internasional, sebagaimana diamanatkan dalam ASEAN Trade in Goods
Agreement (ATIGA). Tujuan penelitian ini adalah untuk menyusun rekomendasi
terhadap regulasi pengawasan impor pangan segar di Indonesia agar efektif,
efisien, berbasis risiko dan harmonis dengan kriteria pengawasan impor pangan
ASEAN.
Pengkajian dilakukan melalui empat tahap. Tahap pertama adalah kajian
perbandingan antara regulasi pengawasan impor pangan segar di Indonesia
dengan kriteria pengawasan impor pangan ASEAN, tahap kedua adalah studi
kasus pengawasan impor PSAT, tahap ketiga adalah kajian model pengawasan
impor pangan segar di Indonesia dan tahap keempat adalah perumusan
rekomendasi.
Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi pengawasan impor PSAT, PSAH
dan PSAP di Indonesia belum seluruhnya mengikuti kriteria pengawasan impor
pangan yang direkomendasikan oleh ASEAN. Kesenjangan regulasi pengawasan
impor pangan segar di Indonesia terhadap kriteria pengawasan impor ASEAN
secara umum terletak pada belum adanya pengaturan mengenai penerapan
sampling plan yang berbasis risiko dan penanganan terhadap penanganan situasi
darurat serta belum adanya pengaturan mengenai pengambilan keputusan berupa
pemusnahan yang dilakukan oleh pengawas, perintah untuk rekondisi, perintah
untuk mengolah, perintah untuk merubah peruntukkannya sebagai non-pangan.
Implementasi pengawasan impor PSAT juga memerlukan perbaikan.
Rekomendasi yang diberikan untuk perbaikan regulasi pengawasan impor pangan
segar di Indonesia adalah dengan melakukan harmonisasi regulasi yang didukung
dengan peningkatan kapasitas laboratorium dan kompetensi personil.
Collections
- MT - Professional Master [887]