Implementasi Hukum Adat Laot Dalam Pengelolaan Perikanan di Perairan Utara Aceh
Abstract
Hukum adat laot di Aceh merupakan ketentuan adat yang relevan dengan
pengelolaan perikanan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan
kesejahteraan rakyat. Hukum adat laot di bawah Lembaga Panglima Laot seisinya
tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah. Peran serta masyarakat
lokal dalam pengelolaan perikanan seharusnya disesuaikan dengan budaya
setempat. Setiap daerah dapat memiliki sistem pengelolaan yang berbeda-beda
sesuai dengan budaya masing-masing daerah. Posisi hukum adat laot dalam
perundang-undangan memiliki dua bentuk pengaturan, yakni dalam konsep
pengelolaan sumberdaya perikanan (Qanun No. 16/2002), dan dalam konsep
lembaga adat dan hukum adat laot (Qanun No. 9/2008 dan Qanun No. 10/2008).
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis peran hukum adat laot
dalam pengelolaan perikanan di perairan utara Aceh serta menentukan strategi
pengelolaan sumberdaya perikanan yang tepat di perairan utara Aceh. Penelitian
ini dilaksanakan di perairan utara Provinsi Aceh. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode deskriptif dan metode analisis SWOT.
Hasil analisis menunjukkan bahwa Panglima Laot sebagai pemangku
hukum adat laot mendapatkan pengakuan hukum positif dari pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah. Dalam sistem aturan, hukom adat laot mengenal
adanya hari-hari pantang laot, adat sosial, adat pemeliharaan lingkungan, adat
kenduri laut, dan adat barang hanyut. Bagi nelayan yang melanggar ketentuan,
berdasarkan putusan lembaga persidangan hukom adat laot, hanya akan
menghasilkan dua sanksi, yakni penyitaan hasil tangkapan dan pelarangan melaut
3-7 hari. Hukum adat laot di Aceh dan khususnya di perairan utara Aceh sangat
berperan untuk mewujudkan pembangunan perikanan tangkap yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan. Strategi kebijakan perikanan tangkap di perairan
utara Aceh yang harus dilaksanakan adalah peningkatan koordinasi antara institusi
terkait dengan melibatkan masyarakat nelayan setempat, meningkatkan teknologi
yang lebih modern dalam pemanfaatan sumberdaya ikan yang disesuaikan dengan
aturan hukum adat laot, peningkatan kelembagaan Panglima Laot sebagai
pemangku adat laot untuk kegiatan pengawasan di perairan Aceh serta
pengembangan kapal perikanan dan alat penangkap ikan yang efisien, efektif dan
ramah lingkungan.
Collections
- MT - Fisheries [2934]