Arahan Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau Kota Banda Aceh.
View/ Open
Date
2017Author
Fadhila, Cut Hashfi
Murtilaksono, Kukuh
Munibah, Khursatul
Metadata
Show full item recordAbstract
Perkembangan kota dapat menyebabkan terjadinya perubahan kondisi
ekologis lingkungan perkotaan yang mengakibatkan penurunan kualitas
lingkungan. Sebuah kota yang semakin berkembang dan tidak mengakomodasi
penyediaan lahan untuk RTH akan mengalami kesulitan dikemudian hari dengan
semakin sempitnya lahan serta naiknya nilai lahan. Untuk mengatasi masalah
tersebut, pemerintah memberlakukan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang yang mewajibkan setiap daerah menyediakan RTH seluas 30% dari
wilayahnya. Kementerian Pekerjaan Umum mengembangkan Program
Pengembangan Kota Hijau (P2KH) untuk mendukung pelaksanaan mandat UU
tersebut.
Gempa bumi di Kota Banda Aceh tanggal 26 Desember 2004 yang diikuti
tsunami dan menerjang sepanjang garis pantai Samudera Hindia memakan banyak
korban jiwa dan merusak infrastruktur termasuk RTH. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisa perubahan luas dari RTH Banda Aceh pra dan pasca tsunami,
kebutuhan RTH berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk, serta arahan
pengembangannya. Metode yang digunakan adalah intepretasi penggunaan lahan
melalui citra satelit, analisis kebutuhan RTH berdasarkan luas wilayah sesuai
dengan UU No. 26 tahun 2007, analisis kebutuhan RTH berdasarkan jumlah
penduduk dengan standar kebutuhan RTH per kapita dalam PERMENPU No.
5/PRT/M/2008. Konsep Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) digunakan
untuk menyusun arahan pengembangan RTH Kota Banda Aceh, dan
diintegrasikan dengan rencana penggunaan lahan dalam RTRW Kota Banda
Aceh.
Hasil analisa menunjukkan bahwa bahkan sebelum tsunami, RTH Banda
Aceh masih jauh dari memenuhi standar UU Penataan Ruang (13,92% dari luas
wilayah). Akibat tsunami RTH Banda Aceh hanya tersisa sekitar 9,31%. Pada
tahun 2010 RTH Banda Aceh mengalami peningkatan menjadi 12,83%, dan pada
tahun 2015 mengalami peningkatan menjadi 37,51% (24,30 % RTH privat atau
1.490,93 ha dan 13,21 % RTH publik atau 810,53 ha). Kebutuhan RTH Banda
Aceh berdasarkan luas wilayah adalah 1.227,18 ha publik dan 613,59 ha privat,
berdasarkan prediksi jumlah penduduk tahun 2029 adalah 687,89 ha. Arahan
pengembangan RTH Banda Aceh yaitu dengan membangun lahan hijau baru
dengan perluasan melalui pembelian lahan atau mengakuisisi lahan privat untuk
dijadikan RTH, mengembangkan jalur hijau dan peningkatan kualitas RTH.
Arahan pengembangan RTH Banda Aceh ditekankan pada pemenuhan
kekurangan 416,7 ha RTH publik. Pendistribusian RTH ditempatkan sesuai
dengan ketersediaan lahan di tiap kecamatan dan diintegrasikan dengan RTRW
Kota Banda Aceh tahun 2009-2029.
Collections
- MT - Agriculture [3787]