Peran Pemerintah Daerah dalam Manajemen Kolaborasi Sumber Daya Pesisir (Kasus : Desa Waha, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara).
Abstract
Sumber daya pesisir dan laut memiliki potensi dan nilai ekonomi yang tinggi.
Hal tersebut menjadi ancaman jika sumber daya tersebut tidak dikelola dengan
benar. Terkait dengan persoalan tersebut, pengelolaan kolaborasi menjadi solusi
dalam menciptakan keberlanjutan sumber daya. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah menjadi konsekuensi pengelolaan sumber daya pesisir menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah bersama masyarakat. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis unsur-unsur pengelolaan sumber daya pesisir dan tipe
pengelolaan kolaboratif sumber daya pesisir di Desa Waha, peranan pemerintah dan
masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pengaruh faktor pendukung
terhadap terhadap peranan pemerintah daerah dalam pengelolaan kolaboratif
sumber daya pesisir melalui pendekatan kuantitatif yang didukung data kualitatif
dengan metode survei menggunakan uji regresi. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa tipe pengelolaan kolaboratif sumber daya pesisir di Desa Waha yaitu pada
tipe Instruktif yang menunjukkan adanya dominansi peran pemerintah dibanding
peran masyarakat. Hasil uji statistik penelitian menunjukkan bahwa terdapat
pengaruh faktor pendukung terlaksananya ko-manajemen terhadap peranan
pemerintah daerah dalam pengelolaan kolaboratif sumber daya pesisir.