Strategi Perluasan Lahan Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu, Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
View/ Open
Date
2017Author
Saputra, Andri Hadi
Lubis, Ernani
Martasuganda, Sulaeman
Metadata
Show full item recordAbstract
Pelabuhan perikanan merupakan pusat pengembangan ekonomi perikanan tangkap
mulai dari kegiatan praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran. Kabupaten
Sukabumi merupakan salah satu kabupaten di Indonesia yang memiliki pelabuhan
perikanan bertipe B yaitu Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu
yang rencananya akan dikembangkan menjadi Pelabuhan Perikanan tipe A. Namun,
hingga kini permasalahan yang menghambat pengembangan PPN Palabuhanratu
adalah keterbatasan lahan pelabuhan. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengidentifikasi tentang status lahan rencana perluasan PPN Palabuhanratu dan
menentukan strategi perluasan lahannya. Metode yang digunakan dalam penelitian
adalah studi kasus. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk
mengetahui fasilitas dan permasalahan status lahan rencana perluasan PPN
Palabuhanratu. Strategi perluasan lahan di PPN Palabuhanratu dianalisis secara
deskriptif kualitatif dan kuantitatif setelah dilakukan SWOT. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa berdasarkan Permen KP Nomor PER.08/MEN/2012 tentang
kepelabuhanan perikanan bahwa panjang dermaga, kedalaman kolam, daya
tampung tambat labuh, dan luas kolam pelabuhan di PPN Palabuhanratu sudah
memenuhi standar kriteria Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS). Hanya saja, luas
areal pelabuhan belum memenuhi standar PPS. Salah satu penyebab terhambatnya
rencana perluasan lahan yaitu karena permasalahan status lahan antara PT
Pertamina dengan warga penggarap yang belum clean and clear. Strategi yang
dapat dilakukan dalam upaya perluasan lahan PPN Palabuhanratu yaitu melakukan
penyamaan visi dan misi antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Pemda Kabupaten Sukabumi, dan PT Pertamina,
melakukan sosialisasi dan mediasi berkala terhadap masyarakat penggarap,
membuat kebijakan/peraturan secara terperinci mengenai sengketa tanah dan
kesepakatan ganti rugi pembebasan lahan, serta menindak tegas bagi warga yang
menolak pindah dari lokasi perluasan lahan.