Analisis Pemenuhan Persyaratan US FDA Food Safety Modernization Act (FSMA): Studi Kasus di Industri Minyak Cengkeh
View/ Open
Date
2017Author
Lendrawati
Dewanti-Hariyadi, Ratih
Wulandari, Nur
Metadata
Show full item recordAbstract
Sistem manajemen keamanan pangan (SMKP) merupakan tuntutan dasar
yang wajib dipenuhi oleh produsen pangan. SMKP pada perkembangannya saat
ini memasukkan aspek pertahanan pangan sebagai salah satu faktor yang harus
dipenuhi, misalnya dalam Food Safety Modernization Act (FSMA), suatu
pedoman SMKP yang dikembangkan oleh pemerintah Amerika Serikat. Tujuan
penelitian ini adalah untuk memberikan rekomendasi dalam memperbaharui
SMKP di PT XYZ dengan mengintegrasikan aspek pertahanan pangan
berdasarkan FSMA ke dalam SMKP yang ada. Penelitian ini terdiri dari kajian
regulasi minyak cengkeh sebagai perisa pangan dan keamanannya, identifikasi
jenis senyawa pemalsu dalam bahan baku minyak cengkeh, penilaian SMKP yang
sudah diterapkan di PT XYZ dan analisis kesenjangan terhadap pedoman FSMA
yaitu analisa bahaya dan pencegahan berbasis resiko (subbab 103) dan
perlindungan terhadap pemalsuan yang disengaja (subbab 106). Dari hasil
tersebut, disusun rekomendasi atas kesenjangan yang ditemukan untuk digunakan
dalam menyusun rencana keamanan pangan tertulis untuk rantai produksi minyak
cengkeh dan produk turunannya
PT XYZ memproduksi minyak cengkeh dan produk turunannya berupa
eugenol, isoeugenol, metil isoeugenol, propenil guaethol, dan vanilin yang
digunakan sebagai bahan baku perisa. Saat ini, PT XYZ sudah menerapkan dan
memperoleh sertifikat FSSC 22000:2013. SMKP tersebut belum dapat
mengidentifikasi dan memberikan perlindungan produk dari potensi bahaya yang
disengaja dalam rantai produksi dan suplai.
Hasil kajian regulasi Indonesia, Amerika Serikat dan Uni Eropa mengenai
keamanan minyak cengkeh menunjukkan bahwa kontaminan dalam minyak
cengkeh yang perlu dimonitor adalah (1) metil eugenol dan estragol, (2) residu
pestisida dan logam berat, dan (3) migrasi kemasan produk. Regulasi yang ada,
belum memasukkan ketentuan mengenai senyawa kontaminan yang mungkin
secara sengaja ditambahkan.
Potensi bahaya disengaja pada rantai produksi minyak cengkeh adalah
adanya penambahan senyawa pemalsu ke dalam minyak cengkeh. Senyawa
pemalsu tersebut sengaja ditambahkan oleh pengepul atau penyuling untuk
kepentingan ekonomi (economically motivated adulteration (EMA)). Jenis
pemalsu dalam bahan baku minyak cengkeh yang dapat diidentifikasi oleh PT
XYZ pada periode 2010 sampai dengan 2015 adalah minyak sayur, dietil pthalat,
propilen glikol, etanol, dan heksilen glikol.
Evaluasi SMKP PT XYZ secara kuantitatif menunjukkan bahwa SMKP
tersebut telah memenuhi 54% dari persyaratan FSMA dengan rincian pemenuhan
terhadap subbab 103 dan subbab 106 berturut-turut adalah 52% dan 2%.
Berdasarkan analisis terhadap kesenjangan pemenuhan persyaratan FSMA,
disimpulkan bahwa hal yang belum diterapkan dengan benar adalah pencegahan
kontaminasi benda asing dan kontaminasi silang estragol dan metil eugenol.
Selain itu kesadaran mengenai bahaya kontaminasi yang disengaja dalam pangan
dan program pertahanan pangan masih rendah sehingga berdampak pada personil,
dan dokumentasi yang belum sesuai dengan persyaratan pertahanan pangan.
Untuk memenuhi persyaratan pertahanan pangan, PT XYZ harus
melakukan sosialisasi mengenai pertahanan pangan kepada manajemen puncak
dan karyawan untuk selanjutnya membuat rencana pertahanan pangan yang terdiri
dari penilaian kerentanan terhadap bahaya, penyusunan langkah pencegahan
terhadap bahaya, monitoring, tindakan perbaikan, verifikasi dan dokumentasi.
Collections
- MT - Professional Master [880]