Peningkatan Kinerja Manajemen Pengendalian Aset Tetap Kabupaten Purbalingga
View/ Open
Date
2017Author
Rokhmadi, Faqikh Andri
Baga, Lukman Mohammad
Ristiyanto, Nirwan
Metadata
Show full item recordAbstract
Kegiatan penatausahaan aset tetap merupakan salah satu tahapan dari siklus pengelolaan aset tetap yang harus dikelola dengan tertib, agar menghasilkan informasi yang andal dalam laporan keuangan daerah. Setiap SKPD bertanggung jawab melakukan penatausahaan aset tetap secara administrasi dan akuntansi. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menyatakan bahwa penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel, maka Pemkab Purbalingga perlu menetapkan sistem kegiatan penatausahaan aset tetap, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, sampai tahap penghapusan aset. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI tahun 2011-2015, bahwa kegiatan penatausa-haan aset tetap, khususnya tanah, gedung dan bangunan, serta jalan, irigasi dan jaringan, masih dinyatakan buruk. Buruknya kegiatan penatausahaan aset tetap ditandai dengan banyaknya temuan audit BPK-RI terhadap laporan keuangan daerah. Dampaknya adalah Pemkab Purbalingga hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tinjauan keberadaan sistem kegiatan penatausahaan aset tetap Pemkab Purbalingga, menganalisis berbagai kelemahan sistem kegiatan penatausahaan aset tetap Pemkab Purbalingga dan merumuskan rekomendasi perbaikan sistem kegiatan penatausahaan aset tetap Pemkab Purbalingga. Analisis yang digunakan pada tujuan pertama penelitian ini adalah metode deskriptif, tujuan kedua menggunakan metode deskriptif, dan tujuan ketiga menggunakan analisis SWOT dan arsitektur strategik. Data yang digunakan adalah data primer dari kuesioner, wawancara dan diskusi. Sedangkan data sekunder berupa laporan hasil pemeriksaan BPK-RI, peraturan-peraturan terkait, laporan tahunan dan hasil-hasil kajian terdahulu.
Sistem kegiatan penatausahaan aset tetap Pemkab Purbalingga, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 180/9802/XI/2016 Tanggal 30 November 2016, menyatakan bahwa pemberlakuan PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dalam pengelolaan aset di Kabupaten Purba-lingga. Adapun berbagai kelemahan sistem kegiatan penatausahaan aset tetap Pemkab Purbalingga antara lain: 1) Tidak adanya prosedur SOP yang lebih rinci dan tertulis pada kegiatan penatausahaan aset tetap; 2) Kurang optimalnya kinerja tim pengarah dan tim teknis penataan dan pengelolaan aset; 3) Kurangnya penga-wasan pelaksanaan pekerjaan oleh Kepala SKPD kepada SDM pengelola aset; 4) Kegiatan pengamanan terhadap asetbelum berjalan secara tertib; 5) Kegiatan pemeliharaan terhadap asetbelum direncanakan secara tertib; 6) Lemahnya koordinasi antara SKPD yang mengelola anggaran belanja modal dan Bakeuda/ DPPKAD yang mengelola aset dalam kegiatan rekonsiliasi belanja modal; 7) Belum ada aturan tertulis tentang syarat-syarat pegawai untuk diangkat menjadi SDM pengelola aset; 8) Keterbatasan jumlah SDM pengelola aset di Bakeuda; 9) Keterbatasan anggaran operasional kegiatan pengelolaan aset; 10) Monev belum
dilakukan terhadap kegiatan diklat pengelolaan aset; 11) Penghargaan dan sanksi belum diterapkan terhadap SDM pengelola aset; 12) Kurang optimalnya peranan Inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah dalam pengelolaan aset; 13) Pengembang perumahan belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada Pemkab Purbalingga.
Perumusan strategi dilakukan dengan menggunakan analisis SWOT dan arsitektur strategik. Hasil penelitian menunjukkan pada analisis internal, faktor-faktor yang menjadi kekuatan adalah komitmen pemda menyelesaikan permasala-han aset, tertatanya kelembagaan pengelolaan aset, pejabat di bidang aset ditempatkan berbasis kompetensi, adanya target action plan penyelesaian permasalahan aset, monev oleh Inspektorat dalam pengelolaan aset, tersedianya SIM aset, tersedianya sarana pendukung SIM aset. Sedangkan faktor-faktor yang menjadi kelemahan adalah belum tersedia prosedur SOP pengelolaan aset yang rincidan tertulis, tingkat kompetensi SDM pengelola aset belum memadai, kompensasi dan penghargaan atas prestasi SDM pengelola aset belum memadai. Pada analisis eksternal, faktor-faktor yang menjadi peluang adalah pendampingan pengelolaan aset oleh BPKP, tersedianya peraturan pemerintah terkait pengelolaan aset, tersedianya ahli dan peneliti yang berpengalaman dalam pengelolaan aset, kegiatan sosialisasi, diklat dan bimtek pengelolaan aset setiap tahun, kemajuan teknologi informasi dalam pengelolaan aset. Sedangkan faktor-faktor yang menjadi ancaman adalah adanya rekomendasi dari auditor BPK yang sulit dilaksanakan, tidak tersedia dokumen yang memadai atas aset eks. departemen, perubahan masa kepemimpinan bupati, masyarakat yang menggunakan aset pemda, perubahan regulasi pemerintah terkait pengelolaan aset.
Berdasarkan analisis SWOT dan arsitektur strategi yang telah dilakukan, strategi yang diusulkan dalam upaya perbaikan sistem kegiatan penatausahaan aset adalah penuntasan permasalahan aset tetap, peningkatan kerjasama antar lembaga dalam pengelolaan aset, peningkatan kompetensi SDM pengelola aset, perbaikan kompensasi dan penghargaan atas prestasi kerja dari SDM pengelola aset, peningkatan koordinasi antar lembaga dalam pengelolaan aset, pelaksanaan action plan melalui pengawalan pelaksanaan tindak lanjut temuan audit oleh Inspektorat, pelaksanaan action plan melalui sensus dan rekonsiliasi data aset secara rutin, dan pelaksanaan action plan melalui peningkatan peranan Inspektorat dalam pengamanan aset.
Collections
- MT - Professional Master [887]