Pengembangan Kelembagaan Penggunaan Lahan di DAS Catur Kabupaten Madiun
View/ Open
Date
2017Author
Pratama, Khabibi Nurrofi
Murtilaksono, Kukuh
Hendrayanto
Metadata
Show full item recordAbstract
Penggunaan lahan yang melebihi kemampuannya menyebabkan kekritisan
DAS. Hal ini terjadi karena kurangnya koordinasi dalam perumusan dan
pelaksanaan kelembagaan penggunaan lahan dalam pengelolaan DAS. DAS
Catur merupakan salah satu DAS kritis yang ditandai dengan terjadinya tanah
longsor, banjir dan kekeringan. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan
strategi pengembangan kelembagaan penggunaan lahan di DAS Catur.
Penelitian dilakukan di DAS Catur yang secara administrasi pemerintah
berada di wilayah Kabupaten Madiun. Penelitian dilakukan dengan pendekatan
kualitatif deskriptif sehingga memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi
situasi secara menyeluruh luas dan mendalam. Kerangka kerja analisis dan
pengembangan kelembagaan (IAD) digunakan untuk merumuskan strategi
pengembangan kelembagaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa DAS Catur terbagi dalam 6 kelas
kemampuan lahan, yaitu kelas kemampuan II, III, IV, VI, VII dan VIII. Hak
kepemilikan lahan di DAS Catur meliputi lahan milik masyarakat serta lahan negara
yang dikelola Perum Perhutani dan PT Perkebunan Kandangan. Ditijau dari struktur
situasi aksi, terdapat perbedaan antara isi peraturan penataan ruang dan kehutanan
dalam penetapan fungsi kawasan. Kerusakan lahan di DAS Catur mencapai 2
349.13 Ha (12.72 % dari total luas DAS Catur), terjadi di lahan masyarakat, Perum
Perhutani dan PT Perkebunan Kandangan.
Permasalahan kelembagaan penggunaan lahan di DAS Catur yaitu 1)
tumpang tindih dalam penetapan fungsi kawasan, 2) kurangnya sosialisasi dan
pengawasan dalam pelaksanaan peraturan, dan 3) forum koordinasi yang belum
efektif dalam mengakomodasi kepentingan masing-masing aktor. Strategi
pengembangan kelembagaan untuk mengatasi permasalahan tersebut mengacu
pada prinsip dasar dalam pengelolaan DAS yaitu 1) Satu DAS, satu rencana, satu
pengelolaan terpadu; 2) Prinsip pengguna dan/atau pembuat polutan membayar
serta Prinsip kewajiban pemerintah; 3) Kesesuaian dengan RTRW; 4) Tidak
melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; 5) Koordinasi antar sektor,
antar daerah dan antar masyarakat; 6) Menghormati otonomi daerah, nilai budaya
dan kearifan lokal.
Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) yang diselenggarakan
Bappeda merupakan mekanisme untuk mencapai prinsip pengelolaan DAS terpadu
dalam pengelolaan DAS Catur. Implementasi hasil Musrenbang dibiayai APBD
sekaligus sebagai upaya pengarusutamaan prinsip pengelolaan DAS dalam
pembangunan Kabupaten Madiun. Keterlibatan seluruh aktor dalam Musrenbang
akan menciptakan interaksi untuk mensinergiskan program antar aktor serta
menetapkan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif yang dituangkan dalam
rencana pembangunan Kabupaten Madiun khususnya pengelolaan DAS Catur.
Collections
- MT - Agriculture [3781]