Analisis Status Kepemilikan, Perubahan Penggunaan Lahan, dan Kesesuaian Penggunaan Lahan Terhadap Pola Ruang Di Cibinong Ibukota Kabupaten Bogor
View/ Open
Date
2017Author
Pertiwi, Serly Indah
Sitorus, Santun RP
Mulya, Setyardi Pratika
Metadata
Show full item recordAbstract
Sejak ditetapkan sebagai ibukota Kabupaten Bogor mulai tahun 1982
Cibinong mengalami banyak perubahan dari segi pertumbuhan penduduk,
pemusatan akitivitas, serta penyediaan lahan kantor pemerintahan sebagai pusat
pemerintahan. Hal tersebut dapat menyebabkan banyaknya perubahan
penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan pola ruang yang sudah ditetapkan.
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang diperlukan dalam kondisi tersebut.
Penelitian ini bertujuan (1) mengetahui status kepemilikan lahan dan perubahan
penggunaan lahannya, (2) menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi
perubahan penggunaan lahan, (3) mengetahui keterkaitan antara status hak
kepemilikan lahan dengan perubahan penggunaan lahannnya, (4) mengetahui
adanya kesesuaian dan ketidaksesuaian penggunaan lahan terhadap pola ruang
RTRW, dan (5) menyusun arahan pengendalian pemanfaatan pola ruang. Metode
yang digunakan adalah analisis matrik, uji regresi berganda, serta analisis 4
instrumen pengendalian. Data spasial dianalisis menggunakan software ArcGIS
dalam fitur overlay. Status kepemilikan lahan di Cibinong pada tahun 2016 terdiri
dari hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak wakaf. Perubahan
penggunaan lahan terbesar terjadi pada kebun campuran menjadi perkampungan
dengan luas sebesar 788.84 ha. Keterkaitan perubahan penggunaan lahan dengan
status kepemilikan lahan dilihat dari kesesuaian penggunaan lahan dengan status
kepemilikannya sebesar 1 659.09 ha (95.48%). Sembilan faktor yang berpengaruh
nyata terhadap perubahan penggunaan lahan salah satunya adalah pertambahan
semua fasilitas dan pertumbuhan penduduk. Total luas penggunaan lahan yang
sesuai dan tidak sesuai terhadap rencana pola ruang RTRW berturut-turut adalah
sebesar 2 608.6 ha (57%) dan 1 967.5 ha (43%). Hasil analisis secara keseluruhan
menunjukkan bahwa pembangunan pada kawasan dengan penggunaan lahan yang
sesuai dengan status kepemilikan lahan dan pola ruang (kode S-S) disarankan
dilanjutkan kedepannya, penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan status
kepemilikan lahannya (kode S-TS) disarankan dilanjutkan namun perlu
diperhatian dalam keadaan status kepemilikannya, penggunaan lahan yang tidak
sesuai dengan pola ruang (kode TS-S) disarankan untuk tidak dilanjutkan dan
tetap pada penggunaan lahan aslinya, serta penggunaan lahan yang tidak sesuai
dengan status kepemilikan lahan dan pola ruang (kode TS-TS) disarankan tidak
dilanjutkan kedepannya