Peranan Komunikasi Organisasi Pemerintahan Desa Dalam Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa Di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara
Abstract
Pembangunan pada dasarnya adalah suatu proses perubahan yang telah
direncanakan secara sistematis mengarah pada kondisi yang lebih baik. Melihat
pembangunan sebagai sesuatu yang direncanakan secara sistematis, menunjukan
bahwa melaksanakan pembangunan bukanlah hal yang mudah tetapi memerlukan
berbagai paradigma, model pembangunan yang tepat. Berbicara mengenai
masalah pembangunan desa, program Nawa Cita Presiden Joko Widodo-Jusuf
Kalla tahun 2014–2019 memberikan 9 cita utama sebagai landasan mendasar
dalam pembangunan desa secara terpadu dan menyeluruh, Nawa Cita yang
berkaitan langsung dengan pembangunan desa dapat ditelusuri dalam keinginan
cita ke tiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat
daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Keberadaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diharapkan
membawa penduduk di desa lebih sejahtera, melalui 4 (empat) aspek utama, yaitu:
pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan
potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan.
Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa di Kabupaten Aceh
Utara dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga
Sejahtera (BPMKS). Permasalahan yang terjadi di pemerintahan desa di
Kecamatan Cot Girek adalah bagaimana pemerintahan desa menyikapi
pelaksanakan UU Desa terutama peran komunikasi organisasi pemerintahan desa
agar terwujudnya peningkatan kinerja dan pembangunan pedesaan berdasarkan
undang- undang tersebut, pentingnya komunikasi organisasi yang baik dalam
organisasi karena dengan adanya komunikasi yang baik suatu organisasi dapat
berjalan dengan lancar dan berhasil.
Penelitian ini bertujuan: (1) menganalisis peran komunikasi organisasi
pemerintahan desa dalam pelaksanaan UU desa kepada masyarakat desa (2)
mengetahui peningkatan kinerja pemerintah desa/gampong dalam pembangunan
pedesaan yang berdasarkan UU desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kuantitatif dan kualitatif dengan uji korelasi Chi Square dan Rank Spearman.
Lokasi penelitian dipilih secara purposive yaitu di Gampong Alue Leuhop,
Gampong Kampung Tempel, Gampong Bantan dan Gampong Cot Girek
Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara pada bulan Mei-Juni 2016 dengan
jumlah responden sebanyak 52 orang dengan menggunakan metode sensus.
Hasil penelitian menunjukkan komunikasi yang berlangsung di organisasi
pemerintahan desa terjadi komunikasi dua arah yang dilakukan antara perangkat
desa dengan masyarakat desa. Komunikasi dua arah yang terjadi antara perangkat
desa dengan masyarakat sudah berjalan efektif. Hal ini dikarenakan para
perangkat desa tidak hanya berkomunikasi atau bertukar informasi pada tempat
dan waktu jam kerja saja, tetapi mereka juga melakukan komunikasi di luar waktu
jam kerja. Sehingga pertukaran informasi terus berjalan dari perangkat desa
kepada masyarakat desa yang akhirnya semua informasi bisa disampaikan dengan
cepat khususnya penyampaian informasi pelaksanaan UU Desa. Komunikasi
organisasi yang terjadi di organisasi pemerintahan desa umumnya terjadi secara
vertikal maupun horizontal keduanya sangat berperan demi kemajuan organisasi
dengan tujuan keduannya saling memberikan informasi dan keterbukaan agar
komunikasi antara bawahan dengan pimpinan berjalan dengan efektif. Peran
komunikasi organisasi pemerintahan desa yang berhubungan dengan penilaian
aparatur desa terhadap UU Desa meliputi karakteristik individu aparat
pemerintahan desa adalah: umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan, dan jenis
pekerjaan, sedangkan yang tidak berhubungan adalah: tingkat pendapatan.
Karakteristik pemerintahan desa yang berhubungan dengan penilaian aparatur
desa terhadap UU Desa adalah: peranan kepemimpinan, struktur organisasi dan
budaya organisasi. Komunikasi organisasi pemerintahan desa yang berhubungan
dengan penilaian aparat desa terhadap UU Desa adalah: komunikator, pesan dan
media.
Kinerja pemerintah desa terutama aparatnya memegang peranan yang sangat
besar dalam menentukan keberhasilan sebuah progam pembangunan desa.
Setelah pelaksanaan UU desa, di empat desa di Kecamatan Cot Girek telah terjadi
peningkatan kinerja pemerintahan desa. Hal ini terbukti dengan meningkatnya
produktivitas kerja dalam hal penyelesaian pelayanan administrasi lebih cepat
dikarenakan dibuka pelayanan prima 24 jam yang siap melayani masyarakat, ini
terjadi di Gampong Alue Leuhop. Ketiga desa yang lain sedang melaksanakan
tahap pembenahan dalam berbagai hal: fasilitas desa, sumberdaya manusia,
pencairan sumber dana untuk penambahan insentif dalam rangka peningkatan
produktivitas kerja aparat desa.
Peranan pemerintah desa sebagai pelopor pembangunan desa sudah mampu
menangani masalah pembangunan yang ada di desa meliputi perencanaan
program pembangunan desa, kegiatan sosialisasi yang dilakukan di meunasah
yang dihadiri oleh sebagian besar masyarakat desa, dalam kegiatan musyawarah
desa tersebut bukan hanya sosialisasi satu arah, tetapi masyarakat juga diberikan
kesempatan untuk berbicara maupun mengeluarkan pendapat mereka.
Collections
- MT - Human Ecology [2190]