Kajian Kebijakan: Kelembagaan Urusan Kesehatan Hewan di Indonesia
View/ Open
Date
2016Author
Dion, Rahmi Putri
Lelana, RP Agus
Wicaksono, Ardilasunu
Metadata
Show full item recordAbstract
Kajian ini membahas tentang kebijakan penyelenggaraan urusan kesehatan
hewan di Indonesia. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengkaji kuatnya
kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan urusan kesehatan
hewan berdasarkan hasil identifikasi nama kelembagaan dan struktur organisasi
yang bertanggungjawab dalam urusan kesehatan hewan di tingkat pemerintah
pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebelum PP No. 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah diimplementasikan. Penyelenggaraan urusan kesehatan hewan
di tingkat pusat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan dan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia,
sementara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki nama kelembagaan dan struktur
organisasi penyelenggara yang beragam. Keragaman nama kelembagaan dan
struktur organisasi penyelenggara urusan kesehatan hewan ini menjadi salah satu
indikator untuk melihat kuatnya kebijakan pemerintah dalam urusan kesehatan
hewan. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa sebagian
provinsi (41%, n= 14) dan sebagian kecil kabupaten/kota (6%, n= 31) memiliki
kebijakan pemerintah yang sangat kuat dalam urusan kesehatan hewan. Sulitnya
pelaksanaan otoritas veteriner sesuai dengan konsep yang terdapat dalam UU
No.41 Tahun 2014 disebabkan oleh keragaman nama kelembagaan dan struktur
organisasi penyelenggara urusan kesehatan hewan serta tidak adanya peraturan
turunan dari UU No. 41 Tahun 2014 yang mengatur secara rinci tentang otoritas
veteriner