Analisis Dampak dan Laju Alih Fungsi Lahan Sawah di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Abstract
Pertumbuhan ekonomi dan peningkatan jumlah penduduk telah
menyebabkan permintaan terhadap sumberdaya lahan khususnya untuk lahan
sawah di Kecamatan Tamansari terus meningkat. Hal ini mendorong terjadinya alih
fungsi lahan yang akan berdampak kepada perkembangan sektor pertanian,
terutama terhadap hasil produksi serta perekonomian para pelaku usahatani. Tujuan
penelitian ini secara khusus yaitu: (1) Menganalisis laju alih fungsi lahan sawah di
Kecamatan Tamansari; (2) Mengkaji proses alih fungsi lahan sawah di Kecamatan
Tamansari serta faktor apa saja yang mempengaruhinya; (3) Menganalisis dampak
langsung yang ditimbulkan akibat adanya alih fungsi lahan sawah; (4) Mengkaji
sikap dan peran pemerintah daerah maupun instansi terkait dalam menghadapi
persoalan alih fungsi lahan sawah. Metode yang digunakan adalah analisis
deskriptif, analisis laju alih fungsi lahan, analisis regresi logistik, analisis perubahan
pendapatan, estimasi dampak produksi, dan analisis ketersediaan pangan. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan bahwa di Kecamatan Tamansari dari tahun 2010 hingga
2015: (1) Lahan sawah telah berkurang seluas 67 hektar akibat alih fungsi lahan
dengan laju penurunan 1,65% per tahun; (2) Mayoritas petani melakukan alih
fungsi lahan sawah secara langsung dan sukarela, faktor yang berpengaruh secara
signifikan terhadap keputusan petani menjual atau mengalihfungsikan lahan
sawahnya adalah tingkat usia, pengalaman bertani, dan jumlah tanggungan; (3) Alih
fungsi lahan sawah menyebabkan 91,3% responden mengalami penurunan
pendapatan usahatani, 13% responden mengalami peningkatan pendapatan non
usahatani, produksi padi sawah menghilang sebanyak 424,97 ton atau senilai
Rp2.434.209.348,02, serta terjadi defisit pangan dimana hasil produksi beras hanya
mampu memenuhi rata-rata 40,48% kebutuhan beras penduduknya per tahun; (4)
Sikap pemerintah daerah terkait alih fungsi lahan sawah adalah menolak adanya
alih fungsi lahan sawah dan penggunaan RTRW, aturan, serta prosedur yang
berlaku dalam pengaturan tata ruang dan tata guna lahan, sedangkan perannya
berupa pemberian himbauan dan bantuan kepada petani serta menjalankan beberapa
program maupun menetapkan suatu kebijakan.