Perampasan Lahan Dan Gerakan Perlawanan Petani
Abstract
Kasus perampasan lahan yang dialami oleh petani Desa Wanajaya,
Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang membuat petani mengalami
kerugian materil maupun kerugian moril. Kasus-kasus perampasan lahan
seharusnya tidak terjadi mengingat telah diberlakukannya reforma agraria dan
diterbitkannya UUPA 1960. Kasus perampasan lahan melahirkan gerakan
perlawanan petani yang merasa tidak mendapatkan keadilan. Tujuan dari tulisan
ini adalah untuk menganalisa sejarah struktur penguasaan lahan yang saat ini
menjadi objek sengketa, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi
keterlibatan petani gerakan, serta menganalisa soliditas ikatan dalam gerakannya.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif yang
didukung oleh data kualitatif. Metode penarikan sampel yang digunakan adalah
metode snowball sedangkan pemilihan terhadap informan dilakukan secara
sengaja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor internal berupa kesadaran
kolektif memiliki hubungan yang kuat dengan tingkat keterlibatan petani dalam
gerakan. Soliditas ikatan yang terbentuk pada perlawanan petani Desa Wanajaya
tergolong soliditas yang kuat.