Arahan Pengembangan Peisisr Berbasis Wisata Pantai Di Kabupaten Pangandaran
View/ Open
Date
2016Author
Martasuganda, Marine Kenzi
Tjahjono, Boedi
Yulianda, Fredinan
Metadata
Show full item recordAbstract
Pariwisata mempunyai peranan penting dalam pembangunan baik sebagai
sumber devisa negara maupun dalam memperluas kesempatan kerja dan usaha.
Dalam dimensi nasional peningkatan peran sektor pariwisata makin membuka
peluang dalam pembangunan baik ekonomi maupun sosial budaya. Namun, hal ini
tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam membangun kawasan. Selain itu,
pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut tidak terlepas dari masalah tragedi open
access yang menyebabkan depresi sumberdaya, inefisiensi ekonomi, dan
permasalahan sosial.
Penelitian ini mengambil lokasi di bagian pesisir Kabupaten Pangandaran
yang bertujuan untuk 1) menilai kesesuaian wisata pantai di Kabupaten
Pangandaran, 2) menilai tingkat penerimaan masyarakat dalam pengembangan
wilayah pesisir di Kabupaten Pangandaran sebagai Kabupaten Pariwisata, 3)
menyusun arahan pengembangan pesisir berbasis pariwisata pantai di Kabupaten
Pangandaran. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data
sekunder. Data primer diperoleh dari pegamatan langsung di lapang dan
wawancara, adapun data sekunder dilakukan di wilayah penelitian diambil dari
berbagai sumber dan data dari instansi terkait. Metode analisis meliputi analisis
kesesuaian wisata pantai, analisis tingkat akseptibilitas masyarakat, analisis
deskriptif, dan A’WOT.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa wilayah pesisir Kabupaten
Pangandaran yang dapat dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata pantai
sekaligus mendapatkan nilai yang tinggi dalam penerimaan masyarakat terdapat di
Desa Pangandaran, Desa Pananjung, Desa Wonoharjo, dan Desa Cikambulan.
Kemudian untuk pengembangannya, arahan utama yang dapat ditempuh
berdasarkan hasil A’WOT dalam pengembangan wilayah berbasis wisata pantai
yaitu dengan upaya (1) Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran membuat
peraturan daerah mengenai pemanfaatan ruang sempadan pantai berdasarkan
potensi sumberdaya dan partisipasi masyarakat, (2) Pemerintah Daerah Kabupaten
Pangandaran mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang telah
berlaku dengan melibatkan masyarakat untuk mengoptimalkan pengawasan
terhadap kegiatan yang menimbulkan dampak negatif terhadap pariwisata, dan (3)
kebijakan atau peraturan daerah yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Pangandaran harus sesuai dengan norma yang dianut oleh masyarakat setempat.
Collections
- MT - Agriculture [3708]