Pengembangan Institusi Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat Pola Agroforestri (Studi Kasus Lamban Sigatal, Kabupaten Sarolangun Jambi)
View/ Open
Date
2011Author
Ardi
Kartodihardjo, Hariadi
Darusman, Dudung
Nugroho, Bramasto
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan Hutan Tanaman Rakyat
(HTR) yang diberlakukan pemerintah untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
terhadap pemanfaatan hutan. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk merumuskan
(mendesain) pengembangan institusi pengelolaan HTR pola agroforestri yang mampu
memperbaiki kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat pengelola tanaman
rotan jernang. Tujuan utama dicapai melalui tujuan antara sebagai berikut:
(1) Mengetahui karakteristik sumber daya hutan, kelompok masyarakat pemanfaat
sumber daya hutan dan aturan-aturan yang digunakan dalam pemanfaatan sumber
daya hutan serta interaksi antar kelompok masyarakat dan dengan sumber daya.
(2) Mengetahui respon pemerintah dan inisiasi masyarakat terkait kebijakan Hutan
Tanaman Rakyat (3) Menemukan permasalahan dalam institusi pembangunan HTR
dari sisi kepastian hak pemilikan masyarakat, kapasitas masyarakat dan efisiensi
pasar.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teknik
observasi, wawancara terstruktur, wawancara mendalam dan studi dokumentasi.
Data yang digunakan terdiri atas data primer dan sekunder, dengan sumber data
responden, informan kunci dan dokumen. Teknik pengambilan sampel yang
diterapkan dalam penelitian terdiri atas teknik pengambilan sampel secara sengaja
(purposive sampling), dan pengambilan sampel bola salju (snowball sampling).
Sedangkan variabel yang ditelaah berdasarkan kerangka Institutional Analysis
Development (IAD) (Ostrom 2007), maka variabel/fokus dan data/informasi yang
digunakan dalam kajian berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini
adalah: (a) Karakteristik sumber daya hutan didalam areal pencadangan kawasan
HTR, yang diketahui melalui pengumpulan data/informasi: (i) sistem sumber daya
alam areal pencadangan kawasan HTR; dan (ii) unit sumber daya alam didalam areal
pencadangan kawasan HTR yang memiliki potensi sebagai komoditas; (b)
Karakteristik komunitas masyarakat Desa Lamban Sigatal, yang diketahui melalui
pengumpulan data/informasi: (i) keragaan ekonomi rumah tangga (total pendapatan
rumah tangga dalam satu satuan waktu tertentu - Rp/bulan, total kebutuhan dan
alokasi pemanfaatannya dalam satu satuan waktu tertentu - Rp/bulan); (ii) Hubungan
sosial (keterlibatan di dalam organisasi masyarakat); (iii) tata niaga hasil hutan
(khususnya jernang), yang meliputi rantai tata niaga atau pemasaran hasil dan
lembaga-lembaga tata niaga; (iv) Tata nilai dan eksistensi kearifan lokal (persepsi
dan kelembagaan lokal berkenaan dengan pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil
hutan khususnya tanaman rotan jernang bagi kehidupannya); (c) Dinamika
pengelolaan sumberdaya hutan Lamban Sigatal, diketahui melalui data/informasi
berkenaan dengan dinamika hak kepemilikan masyarakat pengolah jernang dalam
institusi pengelolaan sumber daya hutan di wilayahnya dan sekitarnya; (d) Kebijakan
HTR, diketahui melalui data/informasi berkenaan substansi kebijakan atau regulasi
yang menunjukkan pengaturan hak kepemilikan masyarakat pengolah jernang di
dalam instiusi pengelolaan sumber daya hutan pada masa depan melalui
pengembangan HTR. (e) Kelayakan finansial usaha dan respon masyarakat terhadap
pola silvikultur karet-jernang untuk pengembangan institusi pengelolaan HTR
diketahui melalui data/informasi berkenaan dengan respon masyarakat untuk
membangun aksi kolektif yang mendorong kepastian hak kepemilikan dalam
pengelolaan sumber daya hutan melalui kebijakan HTR.
Analisis data dalam rangka pengembangan institusi secara umum mengacu
kepada analisis pengembangan institusi (IAD) dengan mendiskripsikan karakteristik
kondisi biofisik, karakteristik komunitas, aturan yang digunakan, pemahaman arena
aksi dan pola interaksi. Tahapan analisis dimaksud adalah sebagaimana diuraikan
sebagai berikut: (1) Analisis karakteristik sumber daya hutan dilakukan untuk
mendapatkan sistem sumber daya alam milik bersama dan potensinya (unit sumber
daya) dilakukan dengan melakukan pengamatan lapangan (survey tingkat tinjau)
secara deskriptif. (2) Analisis karakteristik komunitas masyarakat untuk mengetahui
keberadaan lembaga-lembaga lokal berikut hubungan antar lembaga. Analisis
deskriptif dilakukan dari hasil FGD bersama masyarakat berupa keberadaan
(eksistensi) setiap lembaga yang ada berikut hubungan antar lembaga tersebut. (3)
Analisis aturan-aturan yang digunakan masyarakat, (a) dengan melakukan Analisis
dinamika hak kepemilikan pengelolaan sumber daya hutan dengan membagi sejarah
institusi dalam tiga (3) periode, yakni periode sebelum tahun 1970 (sebelum adanya
kebijakan HPH, HTI, Perkebunan) dan periode setelah tahun 1970 sampai tahun 2008
dan periode tahun 2008 hingga saat ini. Hal ini mengacu dan memodifikasi teknik
analisis dinamika kehutanan di India yang digunakan oleh Kant (2005). (b) Analisis
kebijakan HTR, dilakukan menggunakan teknik analisis isi (content analysis)
(Bungin 2007). Analisis ini merupakan sebuah teknik mendapatkan deskripsi
hubungan antara isi teks produk kebijakan (peraturan perundangan dan peraturan
formal lainnya) dengan fokus kajian penelitian. (c) Analisis tata niaga Jernang
dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran mengenai akses dan besarnya manfaat
yang disediakan oleh instrumen ekonomi yang ada kepada masyarakat pengolah
jernang dari institusi pengelolaan sumber daya hutan yang ada. Analisis dilakukan
mengacu pada Hanafiah dan Saefuddin (2006). Margin pemasaran dihitung dengan
melihat perbedaan (selisih) atau spread antara antara harga penjualan dengan harga
pembelian. (4) Analisis kelayakan finansial dan kebutuhan hidup layak Analisis
kelayakan Finansial Agroforestri Karet-Jernang menggunakan teknik analisis yang
dikemukakan Soekartawi (1995), penerimaan usaha tani adalah perkalian antara
produksi yang diperoleh dengan harga jual. Mengacu pada Sinukaban (2007) KHL
adalah 250% KHM dan KHM = 320 x harga beras kg-1 x jumlah anggota keluarga (5
orang) (Sajogjo, 1977). (5) Analisis Permasalahan Kebijakan dilakukan dengan
analisis perencanaan strategis sebuah organisasi, yang telah dimodifikasi sesuai
kebutuhan penelitian (Bryson 2004). Analisis ini merupakan serangkaian analisis
yang dimulai dari identifikasi permasalahan dan stakeholder yang berkepentingan
dengan penyelesain masalah. Hal ini diperoleh dari hasil analisis sebelumnya.
Permasalahan adalah yang berkaitan dengan pengembangan institusi meliputi:
kepastian hak kepemilikan, kapasitas masyarakat untuk mendapatkan kepastian hak
kepemilikan, akses dan manfaat yang diperoleh dari hak kepemilikan yang dimiliki
oleh masyarakat dalam institusi pengelolaan sumber daya hutan pada saat ini berupa
efisiensi terhadap tata niaga hasil sumber daya untuk membangun aksi bersama yang
dibutuhkan dalam institusi pembangunan HTR. (6) Sintesis pengembangan institusi
pengelolaan HTR pola agroforestri, Hasil identifikasi permasalahan selanjutnya
digunakan sebagai topik diskusi, sedangkan hasil identifikasi stakeholder menjadi
kriteria di dalam menentukan peserta Focus Group Discussion (FGD).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Sumberdaya hutan Lamban Sigatal
merupakan sumberdaya milik Negara yang memiliki potensi unit sumberdaya berupa
“Rotan Jernang” sebagai sumberdaya bersama (common pool resources), yang
dimanfaatkan oleh kelompok penjernang dengan aturan operasional kelompok dan
aturan kolektif lembaga adat. (2) Pemerintah telah mewujudkan kawasan
pencadangan HTR, di sisi lain masyarakat telah berinisiasi mengusulkan kawasan
kelola Jernang di dalam kawasan pencadangan HTR dengan pola Agroforestri Karet-
Jernang serta kelompok pengelola. (3)Adanya potensi pembangunan HTR dengan
pola agroforestri Karet Jernang (AK-J) yang dapat memberikan pendapatan rata-rata
per hektar per tahun sebesar Rp 31 237 635. Di mana untuk memenuhi Kebutuhan
Hidup Layak sebesar Rp 32 000 000 pertahun dibutuhkan pengusahaan AK-J seluas
1.03 ha. (4) Akses terhadap lahan pencadangan HTR di Desa Lamban Sigatal yang
diharapkan masyarakat dalam bentuk IUPHHK-HTR belum dapat terwujud karena
masyarakat belum mampu memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan
peraturan perundangan sebagai akibat kebijakan yang tidak memperhatikan
karateristik sumberdaya lokal, kapasitas masyarakat dan efisiensi tata niaga
sumberdaya. (5) Kontribusi hasil penelitian terhadap teori pengelolaan sumberdaya
milik Negara adalah sebagai berikut: pengelolaan sumberdaya bersama milik Negara
yang pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat diperlukan akses yang sempurna
terhadap lahan dalam bentuk perizinan dan memperhatikan karakter sumberdaya
lokal, kapasitas masyarakat dan efisiensi tata niaga.
Agar kinerja institusi pengelolaan sumberdaya hutan Lamban Sigatal
mencapai hasil yang diharapkan, maka diperlukan pengembangan institusi yang
meliputi hal-hal berikut: (1) Menyederhanakan peraturan prosedur untuk
mendapatkan izin agar lebih mudah diakses masyarakat. (2)Asistensi teknis dan
permodalan untuk pembangunan HTR yang lebih mudah diakses oleh masyarakat
untuk mendapatkan IUPHHK-HTR maupun pembangunannya. (3) Menjadikan
usulan kawasan kelola dan agroforestri karet jernang (AK-J) sebagai pola yang dapat
dikembangkan dalam pembangunan HTR. (4) Penguatan kelompok lokal sebagai
organisasi yang akan mengusulkan kawasan kelola dan usaha untuk mendapatkan
IUPHHK-HTR melalui pembinaan dan pendampingan yang berkaitan dengan
pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah daerah dan dibantu dengan lembaga
swadaya masyarakat.(5) Membentuk kelompok pemasaran jernang dengan
memfasilitasi keanggotaan tauke jernang dalam kelompok/koperasi dari penguatan
dan pengembangan kelompok di masyarakat.