Analisis Aktor Dalam Pembentukan Kebijakan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat: Studi Atas Peran Aman Dan Jaringannya Mendorong Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Melalui Uu Desa Dan Ruu Ppmha
View/ Open
Date
2016Author
Arsyad, Idham
Sunito, Satyawan
Kartodiharjo, Hariadi
Metadata
Show full item recordAbstract
Lahirnya Putsan MK 35 adalah penegasan atas norma kontitusi terhadap
pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana termaktub dalam Pasal
18B ayat 2 UUD 1945. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara beserta pendukungnya
menggunakan putusan MK 35 ini untuk mendorong pembentukan kebijakan
pengakuan masyarakat adat melalui UU Desa dan RUU Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Putusan MK 35 ini secara nyata
mempengaruhi subtansi UU Desa dengan adanya kententuan khusus mengenai
Desa Adat. Desa adat dalam UU Desa adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang
mempunyai kewenangan untuk mengatur wilayah adatnya serta menyelenggarakan
pemerintahan berdasarkan hak asal-usul dari wilayah desa adat tersebut.
Aktivis gerakan masyarakat adat yang terlibat dalam pembentukan
kebijakan UU Desa berhasil meyakinkan aktor lainnya mengenai urgensi
pengakuan masyarakat hukum adat melalui desa adat. Sedangkan dalam perumusan
RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat, AMAN
tidak berhasil menggunakan MK 35 untuk mempercepat pengesahan RUU ini.
Kegagalan ini disebabkan beberapa faktor, antara lain: pengaturan mengenai siapa
masyarakat adat, unit sosial dan wilayah masyarakat adat masih menjadi persoalan
diantara para aktor yang terlibat dalam proses pembentukan kebijakan.
Disamping terjadi pertentangan dengan Kementerian Kehutanan, AMAN
juga berbeda pandangan dengan aktivis gerakan masyarakat hukum adat,
khususnya mereka yang bukan berasal dari Pengurus Besar AMAN terkait dengan
kebijakan yang paling tepat dalam mengimplementasikan Putusan MK 35. Dalam
hal ini AMAN mendorong RUU PPMHA sedang aktivis gerakan masyarakat adat
memandang bahwa UU Desa dapat menjadi salah satu peraturan perundangundangan
yang dapat digunakan untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum
adat.
Collections
- MT - Human Ecology [2255]