Sinkronisasi Tata Ruang Wilayah Dengan Program Pembangunan Kota Bogor
Abstract
RTRW Kota Bogor merupakan pedoman bagi Pemerintah Kota dalam pembangunan kota yang memuat rencana dan indikasi program-program pembangunan sektoral dan pemanfaatan ruang kota. Dokumen ini memuat kebijakan, strategi dan konsep pembangunan serta arahan program-program pembangunan fisik kota. Monitoring dan evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang eksisting diperlukan untuk menjaga konsistensi pemanfaatan ruang terhadap rencana spasial. Selanjutnya, sinkronisasi program-program pembangunan fisik dengan rencana tata ruang diperlukan guna memastikan rencana tata ruang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program pembangunan. Tujuan penelitian ini adalah : (1) Menganalisis kesesuaian penggunaan lahan dengan RTRW; (2) Menganalisis kesesuaian program-program pembangunan fisik dengan RTRW; (3) Menganalisis penggunaan RTRW dalam penyusunan program pembangunan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya; dan (4) Merumuskan strategi peningkatan sinkronisasi tata ruang wilayah dengan program pembangunan di Kota Bogor. Data primer diperoleh melalui wawancara / kuesioner di lapangan. Data sekunder diperoleh dari instansi-instansi terkait. Responden yang terdiri dari para pakar dan stakeholders yang dipilih dengan menggunakan metode purposive sampling. Metode Overlay, Analisis Deskriptif Spasial, dan A‟WOT digunakan untuk menganalisis data. Penggunaan lahan eksisting yang konsisten dengan RTRW seluas 6.213,96 ha (52,99%), yang belum terealisasi seluas 5.028,34 ha (42,88%), dan tidak sesuai seluas 484,71 ha (4,13%). Program pembangunan fisik yang sesuai dengan RTRW berfluktuasi dari tahun ke tahun, dengan rata-rata 87,68 %. Sekitar 75% instansi sudah menggunakan RTRW sebagai pedoman penyusunan usulan program-program pembangunan, karena RTRW dapat membantu dalam menentukan prioritas program pembangunan, memberikan arahan dalam penentuan lokasi kegiatan, dan sebagai pedoman perumusan kebijakan pembangunan. Sebanyak 25% instansi masih belum menggunakan RTRW sebagai pedoman disebabkan karena mereka tidak mengetahui keharusan menggunakan RTRW dalam penyusunan usulan program pembangunan, substansi RTRW dinilai terlalu umum atau dinilai tidak memberikan arahan yang jelas. Prioritas pertama dalam upaya peningkatan sinkronisasi antara rencana tata ruang dengan program-program pembangunan di Kota Bogor adalah penerapan dengan tegas regulasi rencana tata ruang dan rencana pembangunan, agar komitmen pemerintah kota dalam perencanaan tata ruang dapat terwujud dengan baik.
Collections
- MT - Agriculture [3778]