Analisis Penerapan Hubungan Kerja Outsourcing Dan Kontrak Di Industri Tekstil Dan Produk Tekstil Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus : Kabupaten Bogor 2014)
View/ Open
Date
2015Author
Muttaqin, Ari Ismail
Alexandi, muhammad Findi
Metadata
Show full item recordAbstract
Jumlah lapangan pekerjaan yang tidak sebanding dengan jumlah angkatan
kerja dapat meningkatkan jumlah pengangguran.Penerapan sistem outsourcing
dan kontrak efisien dalam mengurangi jumlah pengangguran.Namun sistem ini
merugikan tenaga kerja itu sendiri karena fleksibelitas terjadi pada setiap
elemen.Penelitian ini menggunakan data primer melalui penyebaran kuesioner
kepada 40 responden serta wawancara kepada narasumber dari pihak
perusahaan/industri dan pihak pemerintah. Metode analisis yang digunakan adalah
metode deskriptif kualitatif yang digunakan untuk mendapatkan alasan seseorang
menjadi tenagakerja outsourcing.Metode analisis kuantitatif dengan metode
regresi linier bergandadigunakan untuk menjelaskan secara statistik faktor-faktor
yang mempengaruhinya.Kesimpulannya adalah pelanggaran-pelanggaran
peraturan ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan kepada tenagakerja
kontrak dan outsourcingterjadi pada sistem pengupahan (upah di bawah standard
dan penyamarataan upah kepada tenagakerja yang belum berkeluarga dengan
yang sudah berkeluarga), masa kontrak, dan penempatan tenagakerja kontrak pada
core activity.Berbagai alasan yang dapat diambil adalah upaya pemenuhan
kebutuhan hidup, tuntutan hidup, dan tidak mempunyai pilihan lain. Faktor-faktor
yang memengaruhinya berdasarkan hasil regresi berganda adalah usia dan jenis
kelamin berpengaruh nyata pada pendapatan. Penjelasan jenis usaha pokok dan
usaha penunjang belum mempunyai rumusan pasti sehingga pengusaha
memanfaatkan celah tersebut untuk terus menggunakan tenagakerja kontrak tidak
pada tempatnya.