Kebijakan Bursa Komoditi Dan Derivatif Indonesia Terhadap Ekspor Timah
Abstract
Indonesia merupakan produsen timah terbesar ke-2 di dunia setelah Cina
dan menguasai 26 persen dari jumlah produksi timah dunia. Komoditi timah
diperdagangkan di bursa berupa dokumen kontrak dengan mengacu pada harga
timah internasional seperti London Metal Exchange (LME). Akan tetapi, harga
acuan di LME sering mengalami fluktuasi harga yang besar. Pemerintah
kemudian memberlakukan Permendag nomor 32/M-DAG/PER/6/2013 tentang
kewajiban ekspor timah melalui bursa fisik sejak 30 Agustus 2013. Sesuai
kebijakan baru tersebut dibentuklah Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia
(BKDI) yang bertujuan agar Indonesia dapat menjadi acuan harga komoditi dunia
terutama timah sehingga tidak harus bergantung pada harga timah di LME. Oleh
sebab itu, perlu dianalisis bagaimanakah hubungan antara harga timah BKDI dan
LME dengan metode Granger Causality dan uji kointegrasi. Terdapat hubungan
dua arah yang signifikan dan hubungan jangka panjang antara harga timah LME
dan BKDI. Berdasarkan hasil analisis dengan Gravity Model diperoleh bahwa
kebijakan BKDI, volume ekspor, GDP negara tujuan, nilai tukar, dan populasi
berpengaruh terhadap nilai ekpor timah.