Konflik Penguasaan Hutan Di Kawasan Taman Hutan Raya Ir H Djuanda
Abstract
Kawasan Tahura Ir H Djuanda Kabupaten Bandung direncanakan akan diperluas
dari luasan 590 ha menjadi kurang lebih 3000 ha. Hal tersebut menimbulkan
konflik antara pihak pengelola dengan masyarakat Dusun Sekejolang yang
merupakan tanah enklave. Penelitian ini bertujuan untuk memahami sistem
penguasaan tanah di Tahura Ir H Djuanda dan konflik klaim atas tanah yang
terjadi di Kawasan Tahura. Responden dalam penelitian adalah masyarakat Dusun
Sekejolang dan pengelola Tahura yang berjumlah 39 orang. Data diperoleh dari
hasil wawancara dan Focus group discussion (FGD). Analisis data menggunakan
analisis data deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara yuridis tanah di
Kawasan Tahura merupakan tanah milik Negara. Penguasaan tanah disekitar
Kawasan Tahura oleh warga Dusun Sekejolang diperoleh secara turun temurun
dan diakui oleh pemerintah keberadaannya. Konflik yang terjadi di Kawasan
Tahura antara pihak pengelola Tahura dengan warga bersifat tertutup. Aktor yang
terlibat dalam permasalahan tanah tersebut adalah Pemda, BP Tahura, Lembaga
Lembur Kuring, WALHI, LBH. Berdasarkan analisis data yaitu solusi alternatif
yang disarankan adalah melalui mediasi oleh pihak ketiga.
Collections
- UT - Forest Management [3059]